Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku mengawasi pengiriman 103,65 kilogram sirip hiu kering dari Ambon menuju Manado, Sulawesi Utara, guna memastikan kesesuaian jenis, jumlah, dan persyaratan karantina. Pemeriksaan fisik dilakukan terhadap produk yang dikemas dalam dua karton sebelum diberangkatkan melalui transportasi laut. Pengawasan ini bagian dari lalu lintas media pembawa produk perikanan antarpulau dari Maluku.
AMBON — Kepala BKHIT Maluku Willy Indra Yunan menyatakan petugas membuka kemasan dan mencocokkan produk dengan keterangan dalam dokumen pengiriman. Pemeriksaan mencakup kondisi fisik, jumlah, serta berat sirip hiu yang dikirim ke Manado.
Menurut Willy, pengawasan dilakukan secara langsung untuk memastikan jenis dan jumlah produk yang dikirim sesuai dokumen serta memenuhi persyaratan karantina. Langkah itu ditempuh sebelum barang diberangkatkan lewat jalur laut.
Sirip hiu kering sebanyak 103,65 kilogram itu dikemas dalam dua karton. Petugas memeriksa kesesuaian isi kemasan dengan dokumen pengiriman, termasuk berat dan jenis produk perikanan yang dilalulintaskan.
"Petugas melakukan pemeriksaan secara langsung untuk memastikan jenis dan jumlah produk yang dikirim sesuai dengan dokumen serta memenuhi persyaratan karantina," kata Willy.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengawasan lalu lintas media pembawa produk perikanan antarpulau dari Maluku. BKHIT Maluku berwenang memastikan setiap komoditas yang keluar daerah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Willy menegaskan pengawasan penting untuk menjaga keamanan produk hayati yang dilalulintaskan. Kesesuaian dokumen dan kondisi fisik menjadi syarat utama sebelum komoditas perikanan dikirim ke daerah lain.
"Pengawasan ini penting untuk memastikan produk yang dilalulintaskan sesuai dengan dokumen dan ketentuan karantina, sehingga keamanan produk hayati tetap terjaga," ujarnya.
Setiap produk perikanan yang dikirim keluar daerah perlu dipastikan kesesuaiannya. Tujuannya agar lalu lintas komoditas berlangsung tertib dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
BKHIT Maluku terus mengawasi lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan. Pengawasan itu untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit.
Willy mengimbau pelaku usaha memperhatikan kesehatan dan kualitas produk sebelum dilalulintaskan antarwilayah maupun ke dalam dan luar negeri. Hal itu untuk mencegah penyebaran penyakit yang dapat menyerang hewan, ikan, tumbuhan, dan manusia.
Pengiriman sirip hiu dari Ambon ke Manado menjadi salah satu contoh komoditas perikanan yang diawasi ketat. BKHIT Maluku memastikan produk yang lolos telah sesuai dokumen dan ketentuan karantina.