Pencarian

4.372 Korban Kekerasan Perempuan dan Anak di Sulut Tercatat 2021–2025, DPRD Dorong Ranperda Prakarsa

Selasa, 20 Oktober 2026 • 05:16:01 WIB
4.372 Korban Kekerasan Perempuan dan Anak di Sulut Tercatat 2021–2025, DPRD Dorong Ranperda Prakarsa
Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen memimpin rapat paripurna yang membahas tanggapan pemerintah atas Ranperda prakarsa dewan.

MANADO — Rapat paripurna DPRD Sulawesi Utara yang dipimpin Ketua DPRD Fransiscus Andi Silangen menyampaikan tanggapan pemerintah atas Ranperda prakarsa dewan tersebut. Gubernur Sulut Yulius Selvanus menyatakan pemerintah provinsi menyambut baik rancangan itu dan mendukung pembahasannya lebih lanjut.

Rekapitulasi layanan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sulut hingga 17 Oktober 2026 mencatat 150 laporan pengaduan dengan total 190 korban. Rinciannya, 59 korban perempuan dan 131 anak.

Mengapa Ranperda Ini Dibutuhkan Sekarang

Angka 4.372 korban selama periode 2021–2025 menunjukkan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulut belum surut. Data itu dihimpun lewat SIMFONI PPA, sistem pencatatan milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Gubernur Yulius Selvanus menyebut angka tersebut tidak boleh dibaca sebagai statistik semata. Menurutnya, di balik setiap angka ada manusia, keluarga, masa depan, dan harapan.

"Angka tersebut tentu tidak boleh hanya kita lihat sebagai statistik semata. Dibalik setiap angka terdapat manusia, terdapat keluarga, terdapat masa depan, dan terdapat sebuah harapan. Karena itu, data tersebut harus menjadi pengingat sekaligus dorongan bagi kita semua untuk memperkuat upaya pencegahan, penanganan, perlindungan dan pemulihan," ujar Gubernur dalam sambutannya di rapat paripurna, Senin (19/10/2026).

Apa Isi yang Diharapkan dari Ranperda

Gubernur menegaskan Ranperda ini harus diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah. Perlindungan dan pemberdayaan diharapkan berjalan terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

"Ranperda ini harus diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan secara terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan," ujar Gubernur.

Regulasi tersebut diharapkan memperkuat empat lini penanganan: pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan. Semuanya dirancang terpadu dan berkelanjutan, bukan program musiman.

Beban Layanan UPTD PPA Jadi Sorotan

Dari 190 korban yang tercatat UPTD PPA Sulut hingga 17 Oktober 2026, mayoritas adalah anak, yakni 131 orang. Sisanya 59 korban perempuan dewasa.

Komposisi itu menempatkan layanan pendampingan anak sebagai pekerjaan terbesar unit pelaksana teknis daerah tersebut. Ranperda nantinya diharapkan mengatur pembagian tugas lintas instansi agar kasus tidak berhenti di tahap pelaporan.

Gubernur menegaskan perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama. Setiap korban harus memperoleh layanan yang layak dan terlindungi dari kekerasan maupun eksploitasi.

Pembahasan Ranperda prakarsa DPRD Sulut akan berlanjut ke tahap berikutnya di dewan. Jadwal pengesahan belum disebutkan dalam rapat paripurna tersebut.

Follow halomanado.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: bolmora.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks