SULAWESI UTARA — Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah memantau 10 SPBU di Kota Palu dan menyasar enam lokasi penampungan BBM subsidi dalam operasi penegakan hukum. Warga yang mengetahui adanya penimbunan bio solar diminta melapor ke kepolisian. Pemantauan menyusul penyelidikan di Desa Binangga, Kabupaten Sigi, Sabtu (17/10/2026).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah menempatkan enam lokasi penampungan sebagai target operasi dalam penindakan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi. Selain itu, personel Unit I dan Unit III Subdit IV Tipidter memantau 10 SPBU di wilayah Kota Palu.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut laporan informasi soal dugaan penyalahgunaan bio solar bersubsidi. Penyelidikan diarahkan untuk menelusuri lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan bahan bakar jenis itu.
Tim mendatangi sebuah lokasi di Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, sekitar pukul 18.15 Wita. Lokasi itu diduga milik seorang pria berinisial A.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Sulteng AKBP Putu Hendra Binangkari, pria tersebut mengakui tempat itu digunakan untuk menampung bio solar. Namun, saat pengecekan, petugas tidak menemukan BBM di lokasi.
“Barang yang ditemukan meliputi 14 tong berwarna putih berkapasitas 1.000 liter, enam tandon berwarna oranye berkapasitas 1.000 liter, satu tandon berwarna hitam berkapasitas 1.000 liter, serta tiga drum berwarna merah berkapasitas 500 liter,” kata Putu, Senin (19/10/2026).
Sejumlah wadah penampungan itu ditemukan dalam kondisi kosong. Tidak ada BBM yang disita dari lokasi karena petugas tidak mendapati isi di dalam wadah.
Pemantauan di 10 SPBU Kota Palu menjadi bagian dari kegiatan penegakan hukum yang sama. Putu menyebut penyelidikan mencakup enam target operasi lokasi penampungan di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah.
Kepolisian belum merinci nama dan alamat SPBU yang dipantau. Informasi soal hasil pemantauan juga belum disampaikan.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Achmad Muhaimin menyatakan pengawasan distribusi energi bersubsidi merupakan bagian dari komitmen kepolisian agar penyaluran tepat sasaran.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan turut berperan aktif mengawasi pendistribusiannya. Apabila mengetahui adanya dugaan penyelewengan BBM bersubsidi, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” katanya.
Warga yang ingin melapor dapat mendatangi kantor polisi terdekat atau menghubungi kanal pengaduan resmi Polda Sulawesi Tengah. Sertakan informasi lokasi, waktu, dan bukti pendukung agar laporan bisa ditindaklanjuti.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana. Masyarakat diminta tidak memakai jasa calo atau perantara tidak resmi untuk memperoleh bahan bakar subsidi, dan melaporkan praktik pungutan liar di SPBU.