SULAWESI UTARA — Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN mulai ditransfer ke rekening penerima pada pekan ini setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dinyatakan siap oleh Kementerian Keuangan. Guru non-ASN yang terdaftar sebagai penerima TPG perlu memastikan rekening dan data kepegawaiannya aktif agar dana tidak tertahan. Kepastian ini disampaikan setelah Komisi X DPR RI mendorong percepatan pencairan ke Kemendikdasmen dan Kemenkeu.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani memastikan anggaran tunjangan profesi guru telah tersedia dan proses pencairan tidak boleh ditunda. Dorongan disampaikan langsung kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Keuangan.
"Anggarannya sudah ada. Tolong jangan ditahan-tahan karena ini kebutuhan bagi guru-guru kita dan hak mereka untuk menerima itu," tegas Lalu Hadrian pada Selasa (20/10).
Pernyataan itu keluar setelah politikus asal NTB tersebut berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu. Dari penjelasan itu, dokumen pencairan dinyatakan sudah rampung dan tinggal menunggu proses transfer ke rekening masing-masing penerima.
Lalu Hadrian menyebut SP2D telah siap sejak malam sebelum pengumuman. Menurut dia, pencairan sebenarnya bisa dilakukan pada Jumat, tetapi dokumen baru diterima terlalu sore sehingga prosesnya bergeser ke hari kerja berikutnya.
"Kemarin saya ditelepon oleh Dirjen Anggaran, menyampaikan malam lalu SP2D-nya sudah siap. Insyaallah Senin cair di rekening penerima," ujarnya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti membenarkan jadwal tersebut. Ia menyatakan penyaluran tunjangan guru non-ASN akan berjalan mulai pekan depan berkat koordinasi lintas kementerian.
"Alhamdulillah, dengan kerja sama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Keuangan, dan juga teman-teman di DPR, insya Allah mulai pekan depan tunjangan guru non-ASN mulai dapat ditransfer," kata Abdul Mu'ti kepada media.
Pencairan ini menyasar guru non-ASN yang telah memenuhi ketentuan sebagai penerima tunjangan profesi. Status penerima umumnya melekat pada guru yang sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta memenuhi beban jam mengajar sesuai aturan yang berlaku.
Dalam pemberitaan ini tidak dirinci besaran nominal per penerima maupun jumlah guru yang masuk daftar. Informasi mengenai besaran dan rincian penerima dapat dicek melalui kanal resmi Kemendikdasmen atau dinas pendidikan setempat.
Guru yang merasa memenuhi syarat tetapi belum menerima transfer diminta tidak langsung menyimpulkan bahwa namanya dicoret. Perbedaan waktu antarwilayah dan antarbank penyalur kerap membuat dana masuk tidak serentak.
Lalu Hadrian menilai pencairan tepat waktu bukan sekadar soal hak guru. Dana yang masuk ke rekening penerima akan berputar di masyarakat, terutama di daerah, karena sebagian besar guru membelanjakan tunjangannya untuk kebutuhan rumah tangga dan pendidikan.
Karena itu ia menekankan agar proses selanjutnya berjalan lancar tanpa hambatan administratif. Hak guru yang tertunda, menurut dia, berimbas langsung pada daya beli keluarga penerima.
Penerima dapat memeriksa mutasi rekening secara berkala melalui mobile banking atau buku tabungan. Pastikan rekening yang terdaftar di sistem penyaluran masih aktif dan tidak dalam status dormant atau dibekukan.
Guru yang mengganti nomor rekening perlu segera melapor ke dinas pendidikan atau operator sekolah agar data penerima diperbarui. Keterlambatan pembaruan data menjadi salah satu penyebab umum dana tidak masuk meski SP2D sudah terbit.
Jika dana belum diterima setelah jadwal pencairan berlalu, laporkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau kanal pengaduan resmi Kemendikdasmen. Simpan bukti kepesertaan dan dokumen kepegawaian sebagai lampiran.
Masyarakat diminta waspada terhadap pihak yang menawarkan jasa mempercepat pencairan tunjangan dengan imbalan uang. Pencairan TPG tidak dipungut biaya dan tidak memerlukan perantara.
Jangan menyerahkan data pribadi, nomor rekening, atau kode OTP kepada siapa pun yang mengaku petugas penyalur dana. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal pemerintah dan dinas pendidikan.