Standar Tambang Global Baru Mengancam Ekspor Nikel Indonesia, Hanya Satu Perusahaan Ikut Konsultasi

Penulis: Yoga Permadi  •  Kamis, 04 Juni 2026 | 13:03:32 WIB
Satu-satunya perusahaan Indonesia yang terlibat dalam konsultasi standar tambang global baru CMSI.

SULAWESI UTARA — Sebuah laporan konsultasi yang dirilis Maret 2026 oleh Consolidated Mining Standard Initiative (CMSI) mengguncang industri pertambangan global. Dokumen yang dianalisis Environmental Resources Management (ERM) ini merekam suara 120 pemangku kepentingan dari 29 negara. Namun, partisipasi Indonesia nyaris tidak ada—hanya satu responden dari dalam negeri yang memberikan masukan.

Empat kerangka standar terkemuka dunia—The Copper Mark, International Council on Mining and Metals (ICMM), Mining Association of Canada (MAC), dan World Gold Council—telah menyepakati satu standar global terkonsolidasi sejak 2023. Bagi Indonesia, yang memproduksi lebih dari 50 persen nikel dunia, ini bukan sekadar dokumen teknis. Ini adalah cermin yang memantulkan posisi Indonesia sebagai price taker, bukan standard setter.

Ambiguitas Bahasa Jadi Celah Pelanggaran

Salah satu temuan paling tajam dalam laporan konsultasi CMSI adalah kritik terhadap bahasa yang tidak terukur dalam draf standar. Frasa seperti "meaningful engagement", "where feasible", dan "where appropriate" dikritik habis-habisan oleh organisasi masyarakat sipil dan penyedia jasa assurance karena membuka celah interpretasi terlalu lebar. Sebaliknya, sejumlah pelaku industri justru meminta kelonggaran frasa serupa demi fleksibilitas.

Pengalaman di Indonesia membuktikan bahaya ambiguitas ini. Laporan Climate Rights International (2025) mendokumentasikan bagaimana perusahaan nikel di Halmahera mengklaim telah melakukan konsultasi dengan komunitas lokal, sementara warga Bajau dan Sawai bersaksi tidak pernah diberi informasi yang bermakna sebelum lahan mereka diambil alih.

FPIC Jadi Medan Pertempuran Paling Panas

Isu Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) menjadi titik paling kontroversial dalam konsultasi CMSI. Performance Area 14: Indigenous Peoples menerima 221 komentar—terbanyak dari seluruh area kinerja. Organisasi masyarakat sipil dan Masyarakat Adat menuntut FPIC yang lebih kuat, sementara sejumlah pelaku industri berusaha melemahkan keharusannya.

Di Indonesia, pertarungan ini bukan teoritis. Investigasi Mighty Earth (2024) menemukan bahwa 25 konsesi nikel teratas Indonesia telah membuka lebih dari 75.000 hektare hutan, dan banyak di antaranya tidak memenuhi syarat FPIC sama sekali. Di Kabaena, komunitas Bajau yang telah mendiami pesisir selama berabad-abad menyaksikan sumber air minum mereka tercemar logam berat tanpa pernah dimintai persetujuan.

Pada November 2025, UN Working Group on Business and Human Rights secara eksplisit menyerukan perhatian terhadap kondisi di Halmahera—sebuah intervensi langka dari badan PBB terhadap satu negara. Ironisnya, komunitas terdampak hanya menyumbang satu responden dalam konsultasi CMSI.

Audit Tambang Dikontrol Perusahaan, Bukan Independen

Laporan CMSI juga mencatat kekhawatiran serius dari organisasi masyarakat sipil bahwa perusahaan tambang memiliki kendali terlalu besar atas proses audit mereka sendiri. Permintaan untuk transparansi muncul: bagaimana perusahaan memenuhi atau gagal memenuhi persyaratan, tindakan korektif apa yang diambil, dan seberapa jauh hasilnya dipublikasikan secara terbuka.

Penelitian akademik terbaru menyimpulkan bahwa meski perusahaan tambang Indonesia semakin sadar akan peran mereka dalam aksi iklim, tata kelola ESG dan akuntabilitas mereka masih lemah secara sistemik. Sementara

Reporter: Yoga Permadi
Sumber: tambang.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top