BITUNG — SMA Negeri 1 Bitung masih membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dengan total kuota 468 kursi yang belum terpenuhi. Kepala Sekolah Syane Buisang menyebutkan, sekolah dengan akreditasi A Unggul ini menyediakan 13 rombongan belajar (rombel) dengan kapasitas 36 siswa per kelas. Pendaftaran telah dimulai sejak 2 Juni dan akan ditutup pada 24 Juni 2026.
Penerimaan siswa baru di SMAN 1 Bitung terbagi dalam empat jalur dengan porsi kuota berbeda. Jalur domisili mendapat alokasi 30 persen dari total daya tampung, sementara jalur prestasi menjadi yang terbesar dengan 35 persen. Jalur afirmasi untuk siswa ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas dialokasikan 30 persen, dan jalur mutasi lima persen.
Bagi calon siswa yang memilih jalur domisili, mereka bisa memilih hingga tiga satuan pendidikan dalam radius atau rayon yang sama sesuai skala prioritas. Kepala Sekolah Syane Buisang menjelaskan, pendaftaran bisa dilakukan secara daring maupun langsung ke sekolah. "Untuk pendaftaran siswa baru dibuka lewat online atau bisa daftar langsung ke sekolah," ujarnya, Rabu (4/6/2026).
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepesertaan Program Indonesia Pintar (PIP). Calon siswa penyandang disabilitas wajib memiliki kartu penyandang disabilitas dari kementerian sosial atau surat keterangan dokter. Sekadar catatan, kartu KIS atau surat keterangan tidak mampu tidak bisa digunakan sebagai pengganti PIP.
Untuk jalur prestasi, seleksi ditentukan dari bobot tertinggi nilai akademik dan non-akademik. Nilai tes kemampuan akademik (TKA) berbobot 50 persen, nilai rata-rata rapor semester satu hingga lima sebesar 10 persen, dan juara bidang sains, teknologi, riset, serta inovasi mendapat bobot 15 persen. Sementara itu, prestasi non-akademik seperti juara seni, budaya, dan olahraga berbobot 15 persen, serta pengalaman kepemimpinan di OSIS, Pramuka, atau organisasi sekolah lain sebesar 10 persen.
Pihak sekolah menekankan pentingnya kesesuaian data kependudukan. Nama orang tua atau wali di kartu keluarga harus sama dengan yang tercantum di rapor, ijazah, dan akta kelahiran. Jika ada perbedaan akibat perceraian atau kematian, kartu keluarga terbaru bisa digunakan dengan dilampiri surat kematian atau akta cerai dari instansi berwenang.
Perubahan kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari satu tahun tetap bisa digunakan, asalkan bukan karena perpindahan domisili. Perubahan yang diperbolehkan meliputi penambahan anggota keluarga, pengurangan akibat kematian atau pindah, serta penggantian kartu hilang atau rusak. Setiap perubahan wajib disertai kartu keluarga lama atau surat kehilangan dari kepolisian.