SULAWESI UTARA — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik masih bekerja di lapangan. "Kalau perkembangan, kita tetap sampai saat ini masih ada melakukan penggeledahan, masih berlanjut di beberapa tempat. Tempatnya di mana, nanti kami umumkan, tapi belum bisa kami sampaikan sekarang," ujarnya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.
Penggeledahan terbaru ini merupakan kelanjutan dari penyidikan sebelumnya. Sebelumnya, penyidik telah menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat serta rumah ketiga tersangka.
Syarief menambahkan, selain menyisir lokasi-lokasi baru, tim penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi. Salah satu pihak yang diperiksa adalah vendor yang terlibat dalam program tersebut. "Masih proses, baru satu hari ini," katanya.
Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi tata kelola program MBG. Salah satu modus yang diungkap adalah penunjukan yayasan-yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain itu, mereka diduga melakukan proses pengadaan barang dan jasa secara tidak sah.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka juga dijerat dengan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001.
Sejak Rabu (3/6), ketiga tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.