SULAWESI UTARA — Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Muara Enim Edison kembali menyoroti pola hidup pejabat daerah. Selain uang tunai dan dokumen yang diamankan penyidik, perhatian publik juga tertuju pada daftar aset pribadi sang bupati yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan dokumen LHKPN yang dilaporkan pada masa jabatannya, total harta kekayaan Edison mencapai angka Rp 16.046.000.000. Sebagian besar aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi di Sumatera Selatan. Namun, dari sisi kendaraan bermotor, hanya dua unit mobil yang tercatat atas namanya.
Dari data yang dihimpun, berikut rincian dua mobil yang dimiliki Bupati Muara Enim Edison:
Kedua mobil tersebut tercatat sebagai aset bergerak dalam laporan kekayaan Edison. Tidak ada kendaraan lain, seperti motor atau mobil sport, yang masuk dalam daftar kepemilikan resminya.
Hingga saat ini, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Edison dan sejumlah saksi. Fokus pengembangan kasus tidak hanya pada barang bukti uang tunai yang disita saat OTT, tetapi juga pada kesesuaian antara aset yang dilaporkan dengan sumber pendapatan yang sah. Publik menunggu apakah akan ada pengembangan kasus yang menyangkut aset-aset lain, termasuk kendaraan yang tidak tercatat dalam LHKPN.
OTT terhadap Bupati Muara Enim ini menjadi pengingat bahwa transparansi harta kekayaan pejabat publik masih menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia. Dua mobil di garasi mungkin hanya puncak gunung es dari pola pengelolaan aset yang perlu diawasi lebih ketat ke depannya.