SULAWESI UTARA — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan kasus ini berawal dari pertemuan Andri dengan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung pada awal 2025. Dalam pertemuan itu, Andri mempresentasikan profil perusahaannya untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan logistik di lingkungan BGN.
Setelah pertemuan tersebut, Andri mendapatkan informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik di BGN. Syarief menjelaskan, sejak Februari 2025, Andri secara melawan hukum menjalin komunikasi intensif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana tersebut.
"Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku Komisaris sekaligus pengendali PT Yasa Arta Trimanunggal. Kejagung menduga ia memanfaatkan posisinya untuk mengarahkan proses pengadaan agar menguntungkan perusahaannya.
Status tersangka resmi disematkan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Andri kini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, Andri terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Kejagung masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dan menghitung kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi dalam pengadaan motor listrik di BGN tersebut. Perkembangan kasus akan diumumkan secara berkala oleh tim jaksa.