MANADO — Kebijakan baru Gojek dan Grab yang menurunkan komisi mitra pengemudi dari 20 persen menjadi 8 persen mulai 1 Juli 2026 mendapat sambutan dingin dari kalangan driver di Manado. Alih-alih merayakan, mereka justru waswas terhadap dampak ikutan dari kebijakan tersebut.
Kekhawatiran utama para pengemudi adalah potensi penurunan jumlah orderan. Penurunan komisi disebut-sebut akan diimbangi dengan kenaikan tarif yang dibebankan kepada penumpang.
"Kalau tarif naik, takut orang pada pilih naik angkot atau motor pribadi lagi. Ujung-ujungnya orderan kami yang turun, bukan naik," ujar Rizky, seorang driver Grab di Manado, kepada wartawan, Selasa.
Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan komunitas, penurunan komisi dari 20 persen menjadi 8 persen merupakan bagian dari penyesuaian skema bisnis kedua perusahaan. Gojek dan Grab disebut akan menaikkan tarif dasar perjalanan penumpang untuk menutup selisih pendapatan yang hilang akibat pemangkasan komisi.
Seorang koordinator driver di kawasan Megamas Manado mengungkapkan, sosialisasi kebijakan ini masih minim. Banyak pengemudi yang baru mengetahui detail aturan dari grup WhatsApp dan media sosial.
Meski angka pastinya belum diumumkan secara resmi oleh pihak manajemen Gojek dan Grab untuk wilayah Sulawesi Utara, para driver memperkirakan tarif per kilometer bisa naik antara 15 hingga 25 persen. Perkiraan ini didasarkan pada simulasi yang beredar di forum-forum diskusi ojol nasional.
"Di Jakarta saja tarif dasarnya beda, apalagi di Manado. Kami tunggu pengumuman resmi dari pusat, tapi yang pasti kami waswas," kata seorang driver lain yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kebijakan perusahaan aplikasi tersebut. Namun, para driver berharap pemangku kepentingan di daerah bisa menjadi penengah agar keseimbangan antara keuntungan perusahaan dan pendapatan mitra tetap terjaga.
Kebijakan ini mulai berlaku secara nasional pada 1 Juli 2026. Driver di Manado sudah bisa melihat perubahan potongan pada aplikasi masing-masing mulai tanggal tersebut.
Kebijakan ini berlaku untuk layanan transportasi roda dua (ojek) dan roda empat (mobil/taksi online). Untuk layanan antar makanan (food delivery), skema komisi masih menunggu pengumuman lanjutan dari Grab dan Gojek.
Para driver diimbau untuk bergabung dalam forum diskusi resmi mitra dan berkoordinasi dengan perwakilan manajemen di kota masing-masing. Jika terjadi penurunan pendapatan signifikan, pengaduan bisa disampaikan melalui jalur resmi aplikasi atau Dinas Perhubungan setempat.