Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik tawaran kerja sama dari Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Utara untuk memperkuat Forum Reintegrasi Sosial (Foris). Kolaborasi lintas sektor ini dirancang untuk menekan angka residivisme dan menghapus stigma negatif terhadap klien pemasyarakatan yang kembali ke tengah masyarakat.
MANADO — Program Forum Reintegrasi Sosial atau Foris di Sulawesi Utara akan diperkuat lewat sinergi antara Kanwil Kemenag dan Kanwil Ditjenpas setempat. Kerja sama ini diarahkan untuk mendukung pemulihan mantan warga binaan agar bisa diterima kembali oleh masyarakat.
Plt Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Ditjenpas Sulut Roni A Rumondor menyatakan, pihaknya tengah menawarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Foris kepada Kemenag. Wadah ini nantinya menjadi forum kolaborasi yang melibatkan berbagai sektor demi keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
Foris bukan sekadar program seremonial. Kolaborasi ini menyentuh pembimbingan, pendidikan, pelatihan keterampilan, hingga pembinaan keagamaan bagi klien. Tujuannya jelas: mereka yang pernah berhadapan dengan hukum tidak kembali mengulangi perbuatannya.
"Kerja sama ini mencakup penguatan pembimbingan, pendidikan, pelatihan, pembinaan keagamaan, pemberdayaan, dukungan keluarga, serta penerimaan masyarakat guna mengurangi stigma dan diskriminasi terhadap klien pemasyarakatan," kata Roni di Manado, Kamis.
Kanwil Ditjenpas Sulawesi Utara memiliki tanggung jawab yang luas. Lembaga ini mengelola perawatan, hak-hak dasar, dan pelayanan tahanan di lapas, rutan, hingga Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Tidak berhenti di sana, pembinaan kepribadian dan kemandirian diberikan agar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) benar-benar siap kembali ke masyarakat. Proses pendampingan juga berlanjut melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk para klien yang tengah menjalani masa integrasi.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sulut Basri Saenong menyambut baik inisiatif ini. Ia mengapresiasi langkah Ditjenpas yang membangun kolaborasi lintas sektor untuk menghadirkan pelayanan sosial yang lebih terintegrasi.
Tawaran tersebut, lanjut Basri, akan ditindaklanjuti melalui koordinasi internal dan pembahasan bersama pihak terkait di lingkungan Kemenag Sulut.
Melalui penguatan Foris, diharapkan sinergi Kemenag dan Ditjenpas mampu menekan risiko pelanggaran berulang. Keberhasilan program ini diukur dari kemandirian klien pemasyarakatan serta berkurangnya penolakan sosial sehingga mereka bisa produktif lagi di lingkungannya.