KPAI Desak Hukuman Berat Pelaku Perkosaan Anak 15 Tahun Korban Gempa NTT

Penulis: Zainul Arifin  •  Selasa, 08 September 2026 | 07:48:01 WIB
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mendesak proses hukum terhadap pelaku perkosaan anak 15 tahun di pengungsian NTT berjalan transparan dan memberikan efek jera.

SULAWESI UTARA — Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan lembaganya mengikuti perkembangan kasus ini dan menekankan pentingnya pemulihan kondisi korban pascakekerasan. Pendampingan psikologis jangka pendek dinilai krusial untuk mencegah trauma berkepanjangan pada anak yang tengah berada dalam situasi bencana.

"Yang terpenting saat ini adalah pendampingan untuk anak korban baik medis ataupun psikologis," kata Diyah kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).

Korban Berada di Pengungsian Saat Insiden Terjadi

Peristiwa ini terjadi di tengah masa pemulihan pascagempa yang melanda sejumlah wilayah di NTT. Kondisi pengungsian yang padat dan sistem keamanan yang belum optimal disebut menjadi celah terjadinya kekerasan terhadap kelompok rentan.

Diyah mengungkapkan, sejak awal KPAI telah mengingatkan adanya potensi kerentanan anak di lokasi pengungsian. Ia menegaskan mitigasi bencana tidak hanya soal evakuasi atau pemenuhan logistik, tetapi juga mencakup perlindungan terhadap anak-anak dan perempuan.

"Sebenarnya sejak awal KPAI mengimbau ada mitigasi terkait anak korban bencana di pengungsian yang rentan korban kekerasan seksual," jelasnya.

Gubernur NTT: Pelaku Sudah Diproses Hukum

Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena memastikan aparat penegak hukum telah menindaklanjuti laporan dugaan perkosaan tersebut. Ia menyampaikan perkembangan ini kepada publik pada Minggu (6/9).

"Pelakunya sudah diproses hukum," kata Melki.

Selain proses hukum, pemerintah daerah juga bergerak untuk memulihkan kondisi korban. Melki menyebut korban telah mendapat pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Sikka dan aktivis perempuan yang melakukan pemantauan.

"Dan korban sudah didampingi Pemkab Sikka dan aktivis perempuan," tambahnya.

Sistem Keamanan Pengungsian Jadi Sorotan

KPAI menyoroti lemahnya pengawasan di lokasi pengungsian sebagai faktor yang memungkinkan terjadinya kekerasan seksual. Diyah menegaskan, tempat pengungsian semestinya memiliki protokol keamanan yang jelas untuk melindungi anak-anak dan kelompok rentan lainnya.

"Kemudian untuk tempat pengungsian memang sudah seharusnya ada sistem keamanan. Proses hukum tetap harus ditegakkan karena ini termasuk kejahatan," ungkapnya.

Diyah menambahkan, perlindungan kelompok rentan harus menjadi prioritas utama dalam setiap tahap penanganan bencana. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk memperkuat sistem perlindungan anak di masa tanggap darurat.

"Dalam kondisi bencana dan di pengungsian memang ke depan sistem pengamanan perlindungan kelompok rentan menjadi salah satu prioritas yang tidak bisa diabaikan," tuturnya.

KPAI menegaskan proses hukum terhadap pelaku harus berjalan transparan dan memberikan efek jera. Lembaga ini juga akan terus memantau perkembangan kasus serta memastikan hak korban atas pemulihan fisik dan psikis terpenuhi tanpa hambatan.

Reporter: Zainul Arifin
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top