Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyalurkan bantuan keuangan kepada sembilan partai politik dengan total Rp1,753 miliar guna memperkuat kelembagaan partai dan pendidikan politik. Bantuan dihitung berdasarkan Rp1.200 per suara sah pada pemilu terakhir. Gubernur Yulius Selvanus meminta seluruh proses penyaluran dipercepat tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.
MANADO — Kepala Badan Kesbangpol Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Johnny Alexander Suak, menyatakan bantuan keuangan partai politik bukan sekadar dukungan anggaran. Menurutnya, dana itu menjadi instrumen penting untuk membangun sistem demokrasi yang sehat melalui pendidikan politik, kaderisasi, dan penguatan kelembagaan partai.
"Ini adalah komitmen pemerintah provinsi dalam memperkuat kelembagaan partai politik, meningkatkan kualitas pendidikan politik, serta mewujudkan tata kelola bantuan keuangan negara yang tertib, transparan, dan akuntabel," kata Johnny di Manado, Kamis.
Penyaluran bantuan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018. Nilai bantuan keuangan partai politik di Sulawesi Utara ditetapkan sebesar Rp1.200 per suara sah.
Ketentuan itu menjadi dasar perhitungan besaran yang diterima masing-masing partai. Semakin besar perolehan suara sah, semakin besar pula bantuan yang diterima.
Dari sembilan partai penerima, PDI Perjuangan menerima alokasi terbesar. Partai Golkar menyusul di posisi kedua, disusul Partai Demokrat dan Partai NasDem.
Johnny menyebut Gubernur Yulius Selvanus mendorong seluruh proses penyaluran bantuan dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami akan memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan efektif tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas," ujarnya.
Menurut dia, instruksi gubernur jelas: proses administrasi harus dipercepat dan dilaksanakan secara tertib. Pemerintah provinsi menilai bantuan ini sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan demokrasi dan pendidikan politik masyarakat.