BPJS Ketenagakerjaan Manado Teken PKS dengan 4 Kejari di Sulut, Perlindungan Hukum Pekerja Diperkuat

Penulis: Zainul Arifin  •  Sabtu, 19 September 2026 | 10:38:01 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Manado memperkuat sinergi dengan empat Kejaksaan Negeri di wilayah Sulawesi Utara melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini mencakup Kejari Minahasa, Kejari Manado, Kejari Minahasa Utara, dan Kejari Bitung, dengan fokus pada peningkatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di daerah tersebut. Penandatanganan dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari penguatan koordinasi kelembagaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum.

MANADO — Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manado Theresia Wahyu Dianti menyatakan penandatanganan PKS dilakukan secara bertahap bersama empat Kejari di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Manado Konsol. Keempat instansi tersebut adalah Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa, Kejaksaan Negeri Manado, Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Utara, dan Kejaksaan Negeri Bitung.

Kerja sama ini bagian dari upaya memperkuat koordinasi kelembagaan dalam menghadapi dan menyelesaikan berbagai permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Apa Isi Perjanjian Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari?

Melalui PKS tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari dapat memperkuat koordinasi dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Theresia menjelaskan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan pemberian manfaat ketika pekerja menghadapi risiko sosial dan risiko akibat pekerjaan. Aspek tata kelola dan kepastian hukum juga menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan.

"Penguatan kolaborasi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam rangka peningkatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Theresia di Manado, Jumat.

Mengapa Kepastian Hukum Penting bagi Pekerja Peserta BPJS?

Koordinasi yang semakin baik antar-lembaga dinilai akan mendukung penyelesaian berbagai permasalahan secara tepat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Theresia menegaskan tujuan akhir dari kerja sama ini adalah rasa aman bagi pekerja.

"Pada akhirnya, yang ingin kita hadirkan adalah rasa aman bagi pekerja. Pekerja harus mengetahui bahwa negara hadir memberikan perlindungan, dan seluruh pihak memiliki peran untuk memastikan perlindungan tersebut dapat terlaksana dengan baik," ujarnya.

Kepala Kejari Minahasa Rama Eka Darma menyebut kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk sinergi kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintah di bidang perlindungan sosial.

"Kejaksaan siap mendukung sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan," kata Rama.

Respons Empat Kejari di Sulawesi Utara

Kepala Kejari Minahasa Utara Lingga Nuarie menilai kolaborasi itu memperkuat aspek kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.

"Dengan adanya sinergi ini, setiap permasalahan hukum yang muncul dapat ditangani secara profesional sesuai koridor hukum, sehingga tujuan memberikan perlindungan kepada pekerja dapat tercapai," katanya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Manado Wahyuni Barnad menyatakan kolaborasi antar-lembaga bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin baik. Kepala Kejari Bitung Erwin Widihantono menambahkan perlindungan pekerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

"Kami berharap koordinasi dalam menghadapi permasalahan hukum dapat berjalan semakin baik dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja," kata Erwin.

BPJS Ketenagakerjaan Manado Dorong Kepesertaan Pekerja dan Pemberi Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Manado terus mendorong pemahaman masyarakat, khususnya pekerja dan pemberi kerja, mengenai pentingnya kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini menjadi instrumen perlindungan dalam menghadapi berbagai risiko pekerjaan.

Dengan PKS yang telah diteken bersama empat Kejari, diharapkan setiap persoalan hukum yang timbul dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat ditangani lebih cepat dan sesuai koridor perundang-undangan.

Reporter: Zainul Arifin
Sumber: manado.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top