MINAHASA — Bupati Minahasa Robby Dondokambey bersama Sekretaris Daerah Lynda D. Watania mengikuti penandatanganan Kesepakatan Bersama Antar Daerah dan Perjanjian Kerja Sama Replikasi dan Pemanfaatan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan Tangerang Selatan. Kegiatan berlangsung di Lantai IV Kantor Wali Kota Tangerang Selatan dan dihadiri perwakilan sejumlah kementerian serta lembaga.
Kerja sama ini menjadi bagian dari langkah Pemkab Minahasa mengadopsi sistem yang telah dikembangkan Pemkot Tangerang Selatan. Sistem tersebut mencakup pengelolaan data perpajakan dan pertanahan secara terintegrasi.
Pemanfaatan sistem digital ini diharapkan mendukung pengelolaan data perpajakan dan pertanahan secara lebih terintegrasi. Peningkatan akurasi data menjadi salah satu sasaran utama, terutama untuk mempermudah proses pemetaan objek pajak di wilayah Minahasa.
Penerapan sistem tersebut juga diharapkan menunjang efektivitas dan transparansi pelayanan perpajakan di Kabupaten Minahasa. Pemkab Minahasa menempatkan transformasi digital sebagai upaya memperkuat tata kelola perpajakan berbasis data sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.
Kegiatan diikuti sekitar 60 kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia. Turut hadir perwakilan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Direktur Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN RI, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Gubernur Banten, serta Wali Kota Tangerang Selatan.
Bupati Minahasa didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Kabag Kerja Sama Kabupaten Minahasa. Rombongan juga memantau Stand Tangerang Selatan Expo dalam rangkaian kegiatan tersebut.
Pengelolaan pajak daerah dan data pertanahan selama ini menghadapi tantangan akurasi dan keterpaduan antarinstansi. Sistem peta digital memungkinkan pemetaan objek pajak dilakukan lebih presisi, sehingga potensi penerimaan daerah dapat teridentifikasi lebih baik.
Bagi warga Minahasa, sistem ini berpotensi mempercepat proses pelayanan perpajakan dan mengurangi ketidaksesuaian data objek pajak. Transparansi data juga menjadi nilai tambah dalam pengelolaan keuangan daerah.
Penandatanganan kerja sama ini menjadi tahap awal replikasi sistem. Pemkab Minahasa melalui Bapenda dan Dinas Komunikasi dan Informatika akan menindaklanjuti dengan tahapan teknis pemanfaatan sistem bersama Pemkot Tangerang Selatan.