Karantina Sulut Tolak 30 Ton Bawang Merah Asal Jakarta di Pelabuhan Bitung, Temukan Busuk dan Berjamur

Penulis: Alfin Murtado  •  Jumat, 25 September 2026 | 23:31:32 WIB
Petugas Balai Karantina Sulawesi Utara memeriksa fisik 30 ton bawang merah asal Jakarta di Terminal Peti Kemas Bitung, Rabu (23/9).

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara menolak masuk 30 ton bawang merah asal Jakarta setelah pemeriksaan fisik di Terminal Peti Kemas Bitung menemukan komoditas dalam kondisi busuk, berjamur, dan bertunas. Penolakan dilakukan karena bawang merah yang rusak berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan (OPT) yang mengancam pertanian di daerah tujuan. Komoditas tersebut kini dalam pengawasan petugas untuk dikembalikan ke daerah asal.

BITUNG — Kepala Karantina Sulawesi Utara Agus Mugiyanto menyatakan hasil pemeriksaan fisik menunjukkan sebagian besar bawang merah dalam kondisi rusak. Petugas kemudian mengambil tindakan penolakan dan mengembalikan komoditas tersebut ke daerah asal.

Pemeriksaan berlangsung di Terminal Peti Kemas Bitung, Rabu (23/9). Temuan itu diumumkan Agus di Bitung, Kamis.

Dokumen Lengkap, Kondisi Fisik Jadi Penentu

Agus menjelaskan bahwa secara administratif komoditas tersebut telah dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Meski begitu, pemeriksaan fisik di tempat pemasukan tetap dilakukan untuk memastikan kondisi aktual media pembawa saat tiba di daerah tujuan.

"Secara administratif, komoditas ini telah dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di tempat pemasukan, kami menemukan kondisi bawang merah sudah mengalami kerusakan, antara lain busuk, berjamur, dan bertunas," katanya.

Menurut Agus, kerusakan diduga berkaitan dengan kondisi penyimpanan selama perjalanan. Ada dugaan gangguan pada sistem pendingin kontainer sehingga suhu dan kelembapan di dalamnya tidak optimal.

Penyebab pasti kerusakan masih dalam pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut.

Mengapa Bawang Berjamur Berisiko di Sulawesi Utara

Kondisi bawang yang telah rusak dan ditumbuhi jamur menjadi perhatian petugas. Komoditas semacam itu dinilai berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan.

"Kondisi seperti ini harus menjadi perhatian karena komoditas yang telah mengalami kerusakan dan menunjukkan pertumbuhan jamur memiliki potensi membawa organisme pengganggu tumbuhan yang dapat mengancam kesehatan tanaman di daerah tujuan," ujar Agus.

Penolakan ini merupakan bagian dari upaya mencegah masuk dan tersebarnya OPT yang dapat mengancam sumber daya pertanian di Sulawesi Utara.

"Penolakan ini merupakan langkah pencegahan. Kami harus memastikan setiap media pembawa tumbuhan yang masuk ke Sulawesi Utara memenuhi persyaratan karantina dan tidak berpotensi membawa atau menyebarkan organisme pengganggu tumbuhan," tegasnya.

Dasar Hukum dan Proses Pengembalian

Tindakan karantina tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta ketentuan perkarantinaan yang berlaku.

Saat ini, 30 ton bawang merah tersebut menjalani proses penolakan untuk dikembalikan ke daerah asal sesuai prosedur. Selama proses pengembalian, komoditas tetap berada dalam pengawasan petugas dan tidak diperbolehkan beredar di Sulawesi Utara.

Reporter: Alfin Murtado
Sumber: manado.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top