Ketua APRI Boltim Desak Pemprov Sulut Percepat IPR Usai Penetapan 25 Blok WPR

Penulis: Alfin Murtado  •  Sabtu, 03 Oktober 2026 | 10:16:32 WIB
Ketua DPC APRI Boltim Hendra Abarang menyampaikan aspirasi masyarakat penambang dalam rapat.

BOLTIM — Penetapan 25 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, disambut harapan baru oleh warga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari tambang emas rakyat. Namun, DPC APRI Boltim mengingatkan bahwa penetapan itu baru langkah awal. Kepastian titik, batas wilayah, dan percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dinilai sama pentingnya dengan penertiban itu sendiri.

Ketua DPC APRI Boltim, Hendra Abarang, menyatakan bahwa sebagian besar warga Boltim menjadikan aktivitas tambang emas sebagai sumber penghasilan utama keluarga. Karena itu, penghentian aktivitas akibat persoalan legalitas — sementara akses ke wilayah tambang legal dan proses perizinan belum jelas — berdampak langsung pada perekonomian rumah tangga.

Penertiban Tanpa Solusi Dinilai Bukan Penyelesaian

Hendra menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak aturan maupun penertiban. Persoalannya, kata dia, warga membutuhkan kepastian ruang legal untuk menjalankan aktivitas pertambangan.

"Penertiban memang penting. Namun, penertiban tanpa solusi bukanlah penyelesaian persoalan," kata Hendra.

Ia meminta Pemprov Sulut tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum dalam melakukan penertiban. Pemerintah provinsi, menurutnya, juga harus hadir memberikan jalan keluar bagi masyarakat terdampak.

"Dampaknya bisa meluas. Pendapatan keluarga berkurang, pengangguran bertambah, daya beli masyarakat menurun dan tekanan ekonomi rumah tangga meningkat," ujarnya.

Regulasi IPR dan Peta Kawasan Usulan Belum Jelas

Hendra mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu PP 35 Pasal 12 dan regulasi IPR, termasuk peta kawasan usulan titik WPR. Kewenangan pertambangan, kata dia, berada di tangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

"Kewenangan pertambangan adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Berkaitan dengan regulasi, sampai hari ini kami masih menunggu PP 35 Pasal 12 dan regulasi IPR, termasuk peta kawasan usulan," jelasnya.

Kejelasan titik dan batas WPR dinilai krusial agar warga mengetahui wilayah mana yang dapat digunakan untuk aktivitas pertambangan rakyat sesuai ketentuan. Hendra pun mempertanyakan kapan kepastian regulasi IPR dan peta kawasan usulan titik WPR diberikan kepada masyarakat.

"Kalau masyarakat diwajibkan mematuhi aturan, kapan kepastian regulasi IPR termasuk peta kawasan usulan titik WPR diberikan oleh Pemprov Sulut?" ucapnya.

Menurut Hendra, penertiban tidak boleh berhenti pada penghentian aktivitas. Pemerintah perlu menyiapkan mekanisme jelas agar warga dapat beralih dari aktivitas yang belum berlegalitas menuju pertambangan rakyat yang memiliki izin.

"Jika masyarakat diminta menghentikan aktivitas, harus tersedia kepastian mengenai WPR, akses IPR dan alternatif penghidupan bagi mereka yang terdampak," katanya.

Ia menambahkan, kepastian legalitas juga penting untuk meningkatkan pembinaan terhadap penambang. Dengan adanya izin, aktivitas pertambangan lebih mudah diawasi, termasuk dari aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

"Penertiban tanpa solusi berisiko menciptakan masalah baru. Tambang berhenti, tetapi persoalan ekonomi dan sosial masyarakat tetap berjalan," tegasnya.

Hendra menegaskan bahwa masyarakat tidak meminta kebebasan untuk melakukan pertambangan tanpa aturan. Yang dibutuhkan adalah kepastian agar aktivitas tersebut dapat dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.

Aspirasi Sudah Dibawa ke Komisi III DPR RI

APRI Boltim telah menyampaikan persoalan tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR RI. Aspirasi yang disampaikan berkaitan dengan kebutuhan masyarakat penambang terhadap kepastian hukum dan legalitas aktivitas pertambangan rakyat.

Di sisi lain, Hendra mengingatkan warga agar tetap menaati ketentuan yang berlaku serta tidak mengabaikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.

"Rakyat membutuhkan pekerjaan. Negara wajib menyediakan kepastian. WPR jangan hanya menjadi wacana. Masyarakat menunggu kejelasan titik WPR serta peta kawasan usulan yang ada di Boltim," pintanya.

Hendra berharap Pemprov Sulut segera memperjelas 25 titik WPR, batas wilayah, serta mekanisme IPR secara transparan. Ia juga mendorong agar kewenangan pemerintah provinsi dijalankan sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kementerian ESDM.

"WPR harus jelas di lapangan. IPR harus dipercepat. Pun jika ada penertiban, harus disertai solusi agar tidak mengorbankan penghidupan serta ketahanan sosial masyarakat," pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Pemprov Sulut belum memberikan klarifikasi terkait kejelasan titik WPR, peta kawasan usulan maupun percepatan proses IPR di Boltim.

Reporter: Alfin Murtado
Sumber: detotabuan.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top