Wagub Sulut Victor Mailangkay Beberkan 5 Persoalan Strategis ke Komisi II DPR, dari Perbatasan hingga Pertanahan

Penulis: Wisnu Wardana  •  Selasa, 13 Oktober 2026 | 12:46:02 WIB
Wakil Gubernur Sulawesi Utara Victor Mailangkay membacakan sambutan Gubernur dalam rapat koordinasi bersama Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Manado.

MANADO — Rapat koordinasi yang digelar di Ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, itu dihadiri Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI. Gubernur Sulut Yulius Selvanus sedianya hadir langsung, namun harus menghadiri upacara penganugerahan Kartika Pamong Praja Madya di IPDN Jatinangor. Victor Mailangkay lalu membacakan sambutan gubernur sekaligus menyampaikan salam dan permohonan maaf atas ketidakhadiran orang nomor satu di provinsi tersebut.

Sulut Provinsi Kepulauan dengan 12 Pulau Kecil Terluar

Sulawesi Utara terdiri atas 11 kabupaten dan 4 kota, dengan 12 pulau-pulau kecil terluar (PPKT). Provinsi ini berbatasan langsung dengan negara tetangga. Victor menilai pemerintah pusat perlu menerapkan pendekatan khusus yang membedakan karakter wilayah daratan dan kepulauan, seperti Kepulauan Sangihe, Talaud, serta Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).

Kondisi perdesaan dan pulau terluar, menurutnya, memerlukan perhatian ekstra. Terutama menyangkut biaya operasional logistik, komunikasi, dan tantangan cuaca. "Faktor perjalanan, akses komunikasi, dan perbatasan semestinya menjadi pertimbangan dalam rancangan pengawasan dan layanan," kata Victor.

Pemprov Sulut memohon agar rancangan dukungan pusat turut memperhitungkan kebutuhan menjangkau wilayah kepulauan dan perbatasan. Wilayah kepulauan menghadapi hambatan geografis yang tidak dialami daerah daratan.

Anggaran Dekonsentrasi GWPP 2025-2026 Tidak Dialokasikan

Pemprov Sulawesi Utara menyampaikan keprihatinan mengenai ketiadaan penganggaran dekonsentrasi bagi Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah (GWPP). Anggaran itu seharusnya bersumber dari DIPA Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri untuk tahun anggaran 2025 dan 2026.

Alokasi tersebut mencakup lima satuan kerja yang mendukung pelaksanaan peran GWPP. Karena itu, Pemprov Sulut meminta Komisi II DPR RI mendorong secara politik agar alokasi itu bisa kembali dianggarkan pada tahun mendatang. Victor memohon dukungan Komisi II untuk mendorong alokasi operasional GWPP pada tahun anggaran 2027.

Permintaan itu disampaikan dengan mempertimbangkan kebutuhan pengawasan di kawasan kepulauan dan perbatasan. Menurut Victor, pengawasan yang dilakukan Komisi II dapat memperkuat pelaksanaan fungsi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

RTRW 2026 Tetapkan KP2B Seluas 60.117 Hektare

Di bidang penataan ruang, Pemprov Sulawesi Utara menguraikan bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026 telah ditetapkan sebagai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Regulasi itu turut mengakomodasi pengaturan kawasan pesisir beserta pulau-pulau kecil ke dalamnya.

Perda tersebut antara lain menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas kurang lebih 60.117 hektare. Penetapan ini menjadi bagian dari kepastian tata ruang yang selama ini menjadi perhatian daerah.

103 Sertifikat Hak Pakai Diserahkan ke Pemkot Manado

Di bidang pertanahan, Victor mengungkapkan bahwa sinergi Pemprov Sulut bersama BPN diwujudkan melalui penyerahan 103 sertifikat hak pakai atas aset Pemerintah Kota Manado. Pemprov juga mendesak penyelesaian sengketa agraria dilakukan dengan keterbukaan.

Pemprov mengajukan permintaan agar indikator pendaftaran tanah dipisahkan dari indikator sertifikasi aset milik pemerintah. Victor menegaskan bahwa prioritas yang diusulkan dalam urusan pertanahan adalah kepastian layanan dan perlindungan masyarakat.

Ia berharap ATR/BPN memperkuat koordinasi layanan serta penyelesaian persoalan pertanahan di daerah. "Output dari kunjungan kerja tersebut diwujudkan dalam bentuk daftar prioritas, penunjukan penanggung jawab, serta tindak lanjut berupa langkah-langkah penyesuaian," ujarnya.

Apa Langkah Selanjutnya?

Victor berharap pertemuan itu mampu menetapkan langkah tindak lanjut yang jelas sesuai kewenangan masing-masing pihak yang terlibat. Pengawasan Komisi II dinilai penting untuk memperluas jangkauan pelayanan di wilayah kepulauan serta menuntaskan persoalan pertanahan dan tata ruang yang masih mengemuka.

Reporter: Wisnu Wardana
Sumber: lutimterkini.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top