SULAWESI UTARA — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kembali menyoroti penggunaan BBM subsidi oleh pemilik mobil mewah, mulai dari Alphard hingga Pajero Sport. Hingga kini belum ada aturan yang membatasi pembelian Pertalite dan solar subsidi berdasarkan jenis atau kapasitas mesin kendaraan. Pendaftaran lewat MyPertamina tetap jadi satu-satunya jalur verifikasi pengguna BBM bersubsidi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut masih ada kalangan mampu yang menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi. Dalam beberapa kesempatan, mobil berharga tinggi seperti Toyota Alphard terlihat mengisi Pertalite di SPBU. Hal serupa terjadi pada SUV diesel besar seperti Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Fortuner yang menggunakan solar subsidi.
Praktik itu bertentangan dengan profil kendaraan tersebut. Dari sisi spesifikasi, mobil-mobil kelas atas itu tidak dirancang untuk mengonsumsi BBM bersubsidi. Meski begitu, belum ada regulasi yang melarang secara eksplisit.
Aturan yang Dipakai Masih Perpres 191 Tahun 2014
Pembatasan kendaraan pengguna BBM subsidi masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Regulasi itu mengatur empat kategori kendaraan yang boleh mengisi Pertalite dan solar subsidi.
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum berpelat kuning
- Kendaraan angkutan barang, kecuali pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari enam
- Mobil layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan pemadam kebakaran
Kategori kendaraan pribadi masuk dalam daftar tersebut. Artinya, selama kendaraan terdaftar dan lolos verifikasi, pemiliknya masih berhak membeli BBM bersubsidi.
Belum Ada Batas Kapasitas Mesin untuk Pertalite
Khusus Pertalite, belum ada pembatasan maksimal silinder kendaraan. Semua kendaraan pribadi yang mendaftar dan lolos verifikasi masih bisa menggunakan BBM tersebut. Aturan ini yang membuat mobil bermesin besar tetap bisa mengisi Pertalite selama terdaftar di sistem Subsidi Tepat.
"Untuk saat ini belum ada pembatasan maksimal silinder kendaraan. Silakan daftar kendaraan melalui website Subsidi Tepat atau aplikasi MyPertamina dan menunggu prosesnya maksimal 14 hari kerja," demikian penjelasan pertamina.135 dalam unggahan di Instagram.
Cara Daftar Kendaraan di subsiditepat.mypertamina.id
Pemilik kendaraan yang ingin membeli Pertalite atau solar subsidi harus mendaftar lebih dulu di laman subsiditepat.mypertamina.id. Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan sebelum proses pendaftaran dimulai.
- Foto KTP
- Foto diri
- Foto STNK depan dan belakang dalam kondisi terbuka
- Foto kendaraan tampak depan dan samping
- Foto nomor polisi kendaraan
Setelah dokumen lengkap, pemilik memasukkan data diri dan dokumen ke sistem. Jika kendaraan selesai terverifikasi, QR Code akan dikirim melalui email atau muncul di notifikasi laman tersebut.
QR Code Jadi Kunci Transaksi di SPBU
QR Code yang diterima bisa dicetak dan dibawa ke SPBU. Pemilik kendaraan tidak wajib memasang aplikasi MyPertamina di ponsel. Kode itu yang digunakan petugas untuk memproses transaksi pembelian BBM subsidi.
Proses verifikasi memakan waktu maksimal 14 hari kerja. Selama kendaraan belum terdaftar, pembelian Pertalite dan solar subsidi di SPBU bisa terkendala karena sistem pembayaran terhubung ke data Subsidi Tepat.
Persoalan ketepatan sasaran BBM subsidi sebenarnya bukan hal baru. Data Pertamina menunjukkan distribusi Pertalite dan solar masih bocor ke kalangan yang tidak berhak. Namun tanpa aturan pembatasan berbasis jenis kendaraan atau kapasitas mesin, celah itu tetap terbuka.