BPJS Ketenagakerjaan Manado memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja desa di Sulawesi Utara melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah dan kejaksaan negeri. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado Theresia Wahyu Dianti menyatakan perluasan ini menyasar perangkat desa, petani, nelayan, hingga pekerja informal di pedesaan. Kerja sama dengan Kejari di Sulut dan kabupaten/kota dilakukan untuk memperkuat kepatuhan pemberi kerja.
MANADO — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Manado memperluas kepesertaan program jaminan sosial ke ekosistem pekerja desa di Provinsi Sulawesi Utara. Langkah tersebut ditempuh melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah serta kejaksaan negeri di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado Theresia Wahyu Dianti menyebut perlindungan ekosistem pekerja desa sebagai program jaminan sosial ketenagakerjaan dari negara yang diberikan kepada seluruh pekerja di lingkungan pedesaan. Menurutnya, kolaborasi lintas instansi menjadi kunci agar semakin banyak pekerja desa memperoleh hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Siapa Saja yang Masuk Cakupan Ekosistem Desa
Cakupan ekosistem desa meliputi pemerintah dan lembaga desa seperti kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), LAD, BUMdes, RT/RW, LPM, dan karang taruna.
Selain itu, program ini menyasar pekerja mandiri dan rentan seperti petani, nelayan, buruh harian, pedagang, pekerja seni, pekerja keagamaan, dan pekerja informal lainnya di desa.
Tiga Jaminan yang Diterima Peserta
Peserta program memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Pensiun. BPJS Ketenagakerjaan Manado menggandeng Kejari di Sulut dan kabupaten/kota untuk memperkuat kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban iuran.
Theresia menjelaskan pekerja desa merupakan bagian penting dalam ekosistem ketenagakerjaan yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai risiko sosial ekonomi. Karena itu, kolaborasi lintas instansi diperlukan untuk memastikan cakupan kepesertaan terus meluas.
"Kami juga ingin memperkuat kerja sama dalam upaya meningkatkan universal coverage Jamsostek (UCJ) dengan memperluas cakupan kepesertaan bagi pekerja desa. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak pekerja yang perlu kita pastikan terpenuhi," kata Theresia Wahyu Dianti.
Manfaat Lebih Luas bagi Pekerja dan Keluarga
Perluasan perlindungan pekerja desa dinilai tidak hanya bermanfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial ekonomi lainnya. Program ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Theresia berharap kerja sama dengan pemerintah daerah dapat diimplementasikan secara nyata melalui berbagai langkah kolaboratif. Mulai dari peningkatan kepatuhan perusahaan, penyelesaian piutang iuran, hingga perluasan kepesertaan pekerja desa.
"Harapan kami, kerja sama dengan pemerintah daerah mampu diimplementasikan secara nyata melalui berbagai langkah kolaboratif. Mulai dari peningkatan kepatuhan perusahaan, penyelesaian piutang iuran, hingga perluasan kepesertaan pekerja desa. Dengan demikian, semakin banyak pekerja yang terlindungi dan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan secara lebih luas," katanya.
BPJS Ketenagakerjaan Manado menargetkan cakupan kepesertaan pekerja desa terus bertambah seiring berjalannya kerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota di Sulawesi Utara.