MANADO — Wakapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol Susetio Cahyadi memimpin apel personel di Manado dan menjadikan momen itu sebagai pengingat bahwa slogan "Polisi Bersama Masyarakat" menuntut pembuktian, bukan sekadar dihafal. Ia menyebut slogan tersebut harus tercermin lewat sikap, perilaku, dan tindakan anggota dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam arahannya, Wakapolda merinci delapan poin yang dinilainya wajib dipahami dan diterapkan setiap personel. Poin-poin itu menyangkut cara polisi hadir di tengah warga, bersikap adil, mendengar keluhan, hingga membangun kerja sama dengan masyarakat.
Hadir di Tengah Warga, Bukan Hanya Saat Ada Gangguan
Poin pertama menekankan kehadiran polisi di tengah masyarakat tidak terbatas pada saat terjadi gangguan keamanan. Personel diminta aktif melalui patroli, dialog, dan kegiatan sosial.
"Kehadiran polisi diharapkan mampu memberikan rasa aman serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas sejak dini," ujar Wakapolda.
Adil dan Objektif Tanpa Pandang Bulu
Wakapolda juga menuntut setiap anggota bertindak objektif dan tidak diskriminatif. Perlakuan yang sama harus diberikan kepada setiap orang sesuai ketentuan hukum.
Penegakan hukum, katanya, harus dilakukan secara profesional dan tidak dipengaruhi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Membuka Ruang Aspirasi dan Bersikap Humanis
Personel Polri diminta membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi warga yang ingin menyampaikan keluhan, aspirasi, atau laporan. Wakapolda menilai sikap mendengar secara aktif membuat polisi bisa memahami persoalan masyarakat dan menentukan langkah penanganan yang tepat.
"Dengan mendengarkan secara aktif, polisi dapat memahami persoalan yang dihadapi masyarakat dan menentukan langkah penanganan yang tepat," katanya.
Pendekatan humanis juga menjadi poin yang ditekankan. Dalam menjalankan tugas, personel harus mengedepankan sikap sopan, santun, ramah, dan menghormati martabat manusia.
"Pendekatan humanis perlu diterapkan dalam pelayanan, pengaturan lalu lintas, patroli, hingga penegakan hukum, tanpa mengesampingkan ketegasan sesuai aturan," ujarnya.
Responsif, Solutif, Terbuka pada Kritik, dan Kolaboratif
Empat poin terakhir menuntut personel bersikap responsif terhadap persoalan warga, mampu memberikan solusi, bersedia menerima kritik, serta membangun kolaborasi. Keempatnya melengkapi lima poin sebelumnya sebagai satu kesatuan pedoman bertugas.
"Kedelapan poin tersebut harus menjadi perhatian seluruh personel dalam pelaksanaan tugas, baik di lingkungan kerja maupun ketika berinteraksi langsung dengan masyarakat," kata Wakapolda.
Dampak yang Diharapkan ke Pelayanan Polda Sulut
Dari penerapan prinsip "Polisi Bersama Masyarakat", jajaran Polda Sulut diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan dan memperkuat komunikasi dengan warga. Hubungan yang harmonis antara Polri dan masyarakat menjadi target akhir dari arahan tersebut.
Wakapolda menutup arahannya dengan penekanan bahwa kedelapan poin itu bukan dokumen yang cukup dibaca, melainkan harus terlihat dalam keseharian personel di lapangan.