MINAHASA UTARA — Kepala Dinas PMD Minut Jorry Tintingon menyatakan pengkajian pendelegasian itu sudah berjalan. Camat nantinya tidak hanya masuk dalam fungsi pengawasan, tetapi juga dilibatkan sejak tahap perencanaan.
Menurut Jorry, persoalan utama yang ingin diselesaikan adalah jarak dan biaya. Desa-desa yang jauh, terlebih yang berada di wilayah kepulauan, selama ini harus menempuh perjalanan ke kabupaten hanya untuk mengevaluasi APBDes.
"Sangat memakan waktu dan biaya operasional yang cukup besar jika desa-desa yang jaraknya jauh, apalagi yang berada di wilayah kepulauan, harus datang mengevaluasi APBDes di kabupaten," kata Jorry dalam diskusi bersama insan pers ProWM di MPP Pemkab Minut.
Landasan Hukum Pelimpahan Wewenang Bupati ke Camat
Jorry menyebut pelimpahan kewenangan dari bupati kepada camat memiliki dasar hukum yang kuat. Rujukan utamanya adalah turunan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.
Secara spesifik, pendelegasian itu diatur dalam Pasal 101 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Pasal tersebut menyatakan bupati/wali kota dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes kepada camat.
Aturan senada ditegaskan kembali dalam Pasal 34 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dua dasar hukum itu menjadi pijakan Dinas PMD Minut menyusun mekanisme teknisnya.
Perbup atau Kepbup Jadi Payung Resmi Kebijakan
Bentuk akhir regulasi masih dalam kajian. Jorry menyatakan landasan resminya harus dituangkan melalui Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati.
"Saat ini mekanisme pelaksanaan pendelegasian tersebut sedang kami kaji secara matang. Nantinya, landasan resminya harus dituangkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Keputusan Bupati (Kepbup)," ujar Jorry.
Belum ada tenggat waktu yang disebutkan untuk penerbitan payung hukum tersebut. Dinas PMD Minut juga belum memerinci berapa jumlah desa dan kecamatan yang akan terdampak begitu kebijakan berlaku.
Beban Perangkat Desa Jadi Pertimbangan Utama
Dalam pemaparan di hadapan wartawan, Jorry menempatkan efisiensi sebagai alasan utama. Evaluasi APBDes yang selama ini terpusat di kabupaten dinilai membebani desa dari sisi waktu tempuh maupun anggaran perjalanan.
Minahasa Utara memiliki sejumlah desa di kawasan kepulauan yang aksesnya bergantung pada transportasi laut. Kondisi geografis itu membuat urusan administratif di tingkat kabupaten menuntut biaya lebih besar dibanding desa di daratan.
Pendelegasian ke camat diharapkan memindahkan titik evaluasi lebih dekat ke desa. Perangkat desa cukup berurusan di kantor kecamatan, sementara camat menjalankan fungsi pengawasan yang sebelumnya menumpuk di dinas kabupaten.