IHSG Sepekan Turun 3,28% ke 6.036, Asing Jual Bersih Rp1,27 Triliun

Penulis: Zainul Arifin  •  Sabtu, 03 Oktober 2026 | 12:47:31 WIB
IHSG ditutup melemah 3,28 persen ke level 6.036,88 pada periode 28 September-2 Oktober 2026.

SULAWESI UTARA — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 6.036,88 pada periode perdagangan 28 September-2 Oktober 2026, turun 3,28 persen dari posisi sepekan sebelumnya di 6.241,89. Penurunan indeks dibarengi aksi jual bersih investor asing senilai Rp1,27 triliun pada akhir pekan, seiring tekanan nilai tukar rupiah yang merosot. Kapitalisasi pasar BEI ikut menyusut 2,55 persen menjadi Rp10.627 triliun.

Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan rata-rata nilai transaksi harian saham justru naik 5,40 persen menjadi Rp12,63 triliun pada pekan yang sama, dari Rp11,98 triliun sepekan sebelumnya. Lonjakan lebih tajam terjadi pada rata-rata volume transaksi harian yang melesat 72,51 persen menjadi 50,37 miliar lembar saham, dari 29,20 miliar lembar.

Di sisi lain, rata-rata frekuensi transaksi harian turun 7,54 persen menjadi 1,68 juta kali transaksi, dari 1,82 juta kali transaksi pada pekan sebelumnya. Kombinasi volume naik tajam namun frekuensi turun mengindikasikan transaksi terkonsentrasi pada saham-saham tertentu dengan lot besar.

Tekanan Rupiah dan Aksi Jual Asing Sepanjang 2026

Nilai tukar rupiah yang merosot disebut BEI sebagai salah satu faktor yang mempengaruhi aktivitas perdagangan sepanjang pekan lalu. Tekanan kurs mendorong investor asing memperbesar posisi jual, dengan net sell Rp1,27 triliun tercatat pada akhir pekan.

Sepanjang tahun 2026, investor asing telah mencatatkan nilai jual bersih sebesar Rp82,55 triliun. Angka itu mencerminkan tekanan keluar dana asing yang belum mereda meski valuasi saham Indonesia dinilai relatif murah dibandingkan bursa regional.

Batas Harga Minimum Saham Turun dari Rp50 ke Rp1

BEI menerapkan ketentuan batas harga minimum Efek Bersifat Ekuitas dan DINFRA dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1, berlaku mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu penyempurnaan mekanisme perdagangan yang diumumkan pada pekan tersebut.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan perubahan tersebut membuka ruang perdagangan lebih luas bagi saham berharga rendah.

"Perubahan ini memungkinkan saham dengan harga Rp50 diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas. Tujuannya, meningkatkan kualitas price discovery, likuiditas, dan fleksibilitas pelaku pasar dalam mengelola portofolio," kata Jeffrey di gedung BEI pekan ini.

Penyempurnaan Papan Pemantauan Khusus dan Short Selling

Pada hari yang sama, BEI memberlakukan pembaruan ketentuan Papan Pemantauan Khusus sebagai bagian dari evaluasi berkelanjutan. Penyempurnaan mencakup penghapusan sejumlah kriteria terkait harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan.

Kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan tetap dipertahankan. Ini meliputi laporan keuangan, pendapatan dan ekuitas negatif, serta kriteria Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan.

BEI juga menyesuaikan batas harga dan Auto Rejection, serta mulai menerapkan Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS). Paket kebijakan ini menyasar tiga area sekaligus: pembentukan harga, perlindungan investor, dan pendalaman pasar modal Indonesia.

Apa Artinya bagi Investor Ritel

Penurunan batas harga minimum ke Rp1 membuka peluang saham lapis tiga diperdagangkan kembali, tetapi juga memperbesar risiko volatilitas bagi investor ritel yang masuk tanpa memahami fundamental emiten. Penghapusan kriteria harga dan likuiditas dari Papan Pemantauan Khusus membuat label "papan pemantauan" kini murni berbasis kondisi keuangan perusahaan.

Bagi investor yang memegang saham berharga di bawah Rp50, kebijakan baru ini mengubah cara penghitungan Auto Rejection karena rentang harga yang tersedia menjadi lebih lebar. Otoritas bursa menempatkan kebijakan ini sebagai upaya meningkatkan likuiditas, meski di sisi lain menuntut kehati-hatian lebih besar dalam menilai emiten berkapitalisasi kecil.

Reporter: Zainul Arifin
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top