SULAWESI UTARA — Pemerintah menyalurkan Bantuan Pangan Beras Tahap III alokasi Oktober-Desember 2026 sebanyak 30 kg per penerima kepada 33,2 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. Warga yang merasa terdaftar bisa memverifikasi status kepesertaan lewat portal Cek Bansos Kemensos dengan bermodal NIK KTP. Pastikan data kependudukan sudah lengkap sebelum melakukan pencarian.
Kementerian Sosial menyediakan portal Cek Bansos sebagai kanal resmi untuk memverifikasi status kepesertaan bantuan sosial secara transparan. Portal tersebut dapat diakses masyarakat melalui ponsel maupun komputer, tanpa perlu datang ke kantor layanan.
Bantuan Pangan Beras Tahap III menyasar kelompok penerima yang telah tercatat dalam data penerima bantuan pangan pemerintah. Total alokasi yang disalurkan mencapai 30 kg beras per penerima, terdiri dari 10 kg per bulan selama Oktober, November, dan Desember 2026.
Setiap Penerima Bantuan Pangan (PBP) menerima 10 kg beras per bulan. Akumulasi selama tiga bulan tahap III menjadi 30 kg.
Jumlah penerima tahap ini mencapai 33,2 juta PBP yang tersebar di seluruh Indonesia. Pemerintah menyalurkan bantuan secara bertahap sepanjang alokasi Oktober hingga Desember 2026.
Bahan resmi menyebut penerima adalah warga yang sudah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Pangan (PBP) dalam data pemerintah. Status kepesertaan dapat dicek langsung melalui portal Cek Bansos.
Warga yang belum pernah terdaftar atau merasa datanya tidak masuk, informasi lebih lanjut dapat ditanyakan ke kantor kelurahan/desa atau pendamping sosial setempat.
Pengecekan dilakukan dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Pastikan data NIK sudah lengkap sebelum memulai pencarian.
Sistem akan menampilkan status kepesertaan, jenis bantuan yang diterima termasuk Bantuan Pangan Beras (PBP), serta status penyaluran alokasi Oktober-Desember 2026.
Alokasi bantuan mencakup tiga bulan: Oktober, November, dan Desember 2026. Pencairan dilakukan bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
Bagi warga yang terdaftar, informasi jadwal dan tempat pengambilan bantuan beras dapat dikonfirmasi ke kantor kelurahan/desa atau pendamping sosial di wilayah setempat. Bahan resmi tidak merinci bank penyalur maupun tanggal pasti pencairan per daerah.
Kelengkapan data NIK KTP menjadi syarat utama agar pencarian status berjalan lancar. NIK yang tidak sesuai data kependudukan berpotensi menyulitkan proses verifikasi.
Masyarakat diimbau hanya menggunakan portal resmi Kemensos untuk mengecek status. Hindari pihak yang menawarkan jasa pengecekan berbayar atau meminta data pribadi secara tidak resmi.
Jika status tidak muncul atau data dianggap tidak sesuai, warga dapat mendatangi kantor kelurahan/desa atau menghubungi pendamping sosial wilayah untuk klarifikasi. Informasi lengkap mengenai penyaluran dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos.