MINAHASA UTARA — Jarak tempuh dan ongkos perjalanan selama ini menjadi beban tersendiri bagi perangkat desa di wilayah kepulauan Kabupaten Minahasa Utara ketika harus mengurus evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ke kantor pemerintah kabupaten. Dinas PMD Minut menilai kondisi tersebut tidak berkelanjutan, terutama bagi desa-desa yang lokasinya paling jauh dari pusat pemerintahan.
Melalui skema yang sedang dikaji, camat nantinya memperoleh kewenangan mengevaluasi rancangan APBDes di wilayah masing-masing. Proses administrasi keuangan desa diharapkan lebih dekat ke warga dan tidak terlalu membebani perangkat desa.
Mengapa Evaluasi APBDes Selama Ini Membebani Desa Kepulauan
Jorry mengakui jarak antardesa dengan pusat pemerintahan kabupaten menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan mekanisme baru. Persoalan paling terasa di desa-desa yang berada di kawasan kepulauan, yang membutuhkan biaya transportasi dan waktu perjalanan lebih besar dibanding desa di daratan.
"Sangat memakan waktu dan biaya operasional yang cukup besar jika desa-desa yang jaraknya jauh, apalagi yang berada di wilayah kepulauan, harus datang mengevaluasi APBDes di kabupaten," kata Jorry dalam pertemuan di Mal Pelayanan Publik Pemkab Minut.
Bagi desa kepulauan, perjalanan ke ibukota kabupaten menuntut perangkat desa menyeberang dan melanjutkan perjalanan darat. Ongkos itu selama ini ditanggung anggaran desa atau kantong perangkat desa sendiri.
Camat Akan Pegang Tanggung Jawab Baru dalam Pengawasan Anggaran
Perubahan bukan sekadar memindahkan tempat evaluasi dari kabupaten ke kecamatan. Ada tanggung jawab baru yang berpotensi melekat pada camat, terutama memastikan rancangan anggaran desa diperiksa sesuai ketentuan.
"Saat ini kami sedang mengkaji pendelegasian kewenangan kepada Camat untuk mengevaluasi Dana Desa dan APBDes di wilayah kecamatan masing-masing. Kebijakan ini tidak hanya untuk melibatkan Camat dalam fungsi pengawasan sejak tahap perencanaan, tetapi juga sangat mempertimbangkan efisiensi waktu dan biaya," jelas Jorry.
Dinas PMD Minut menekankan pelimpahan kewenangan itu tidak boleh mengurangi ketelitian pengawasan terhadap anggaran desa. Kesiapan pemerintah kecamatan menjadi syarat penting sebelum kebijakan diberlakukan.
Dua Regulasi Jadi Pijakan, Perbup atau Kepbup Dibutuhkan
Jorry menjelaskan pelimpahan kewenangan memiliki pijakan hukum, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Kedua regulasi membuka ruang bagi bupati mendelegasikan evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBDes kepada camat.
"Saat ini mekanisme pelaksanaan pendelegasian tersebut sedang kami kaji secara matang. Nantinya, landasan resminya harus dituangkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Keputusan Bupati (Kepbup)," ujar Jorry.
Dasar hukum itu menjadi penentu apakah camat benar-benar bisa mengevaluasi rancangan APBDes atau hanya membantu proses administrasi. Tanpa Perbup atau Kepbup, kewenangan evaluasi tetap berada di pemerintah kabupaten.
Belum Ada Kepastian Jadwal Penerapan
Hingga kini belum ada kepastian kapan pendelegasian kewenangan mulai diterapkan. Dinas PMD Minut masih membahas mekanisme pelaksanaan, termasuk kesiapan aparatur kecamatan.
Desa-desa kepulauan di Minahasa Utara menyimpan harapan besar pada kebijakan ini. Pemangkasan ongkos dan waktu pengurusan administrasi berarti anggaran desa bisa dialihkan untuk kegiatan yang langsung menyentuh warga.
Pemkab Minut belum menjadwalkan uji coba atau tahapan peralihan kewenangan. Kepastian itu baru akan muncul setelah kajian mekanisme dan penyusunan landasan resmi selesai.