4 Tahapan Pemilihan Pelayan Khusus di Semua Aras GMIM Sulawesi Utara, Ini Aturan Terbaru dari BPMS 2026

Penulis: Yoga Permadi  •  Kamis, 28 Mei 2026 | 12:46:07 WIB
Keputusan BPMS nomor 10 tahun 2026 mengatur tahapan pemilihan Pelayan Khusus di GMIM Sulawesi Utara.

MANADO — Sinode GMIM resmi menerbitkan Keputusan BPMS nomor 10 tahun 2026 yang mengatur mekanisme pemilihan Pelayan Khusus di semua aras pelayanan. Aturan ini menjadi pedoman baru bagi jemaat di seluruh wilayah Sulawesi Utara dalam memilih pelayan di tingkat jemaat, wilayah, hingga sinode.

Apa Saja Isi Keputusan BPMS Nomor 10 Tahun 2026?

Keputusan yang diterbitkan Bidang Ajaran dan Tata Gereja GMIM ini memuat tiga komponen utama. Pertama, tahapan pemilihan yang harus dilalui oleh setiap calon Pelsus. Kedua, syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh calon. Ketiga, mekanisme pemilihan di semua aras pelayanan GMIM.

Aturan ini langsung berlaku setelah ditetapkan dan mengikat seluruh jemaat GMIM di Sulawesi Utara. Bidang Ajaran dan Tata Gereja menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam sosialisasi dan implementasi aturan ini.

Siapa Saja yang Wajib Menaati Aturan Baru Ini?

Seluruh jemaat GMIM di Sulawesi Utara, termasuk majelis jemaat, badan pekerja wilayah, hingga badan pekerja sinode, wajib menaati aturan ini. Pemilihan Pelsus di semua aras — mulai dari jemaat, wilayah, hingga sinode — harus mengacu pada mekanisme yang sudah ditetapkan.

Aturan ini juga berlaku bagi calon Pelayan Khusus yang akan menjalani proses pemilihan. Mereka harus memenuhi syarat yang tercantum dalam keputusan BPMS nomor 10 tahun 2026.

Kapan Aturan Ini Mulai Berlaku?

Keputusan BPMS nomor 10 tahun 2026 mulai berlaku sejak ditetapkan. Bidang Ajaran dan Tata Gereja GMIM di Sulawesi Utara segera melakukan sosialisasi ke seluruh jemaat agar aturan ini dapat diterapkan tepat waktu.

Jemaat diimbau untuk mempelajari isi keputusan ini sebelum proses pemilihan Pelsus dimulai di masing-masing aras pelayanan.

Bagaimana Mekanisme Pemilihan Pelsus di GMIM?

Mekanisme pemilihan di semua aras pelayanan GMIM diatur secara rinci dalam keputusan ini. Setiap aras memiliki tahapan dan prosedur yang berbeda, disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan di tingkat jemaat, wilayah, maupun sinode.

Calon Pelsus wajib melalui serangkaian tahapan yang sudah ditentukan. Syarat-syarat administrasi dan teologis juga harus dipenuhi sebelum dinyatakan layak mengikuti proses pemilihan.

Apa yang Perlu Dipersiapkan Jemaat?

Jemaat GMIM di seluruh Sulawesi Utara perlu mempersiapkan diri dengan mempelajari isi keputusan BPMS nomor 10 tahun 2026. Majelis jemaat dan badan pekerja di setiap aras harus memastikan proses pemilihan berjalan sesuai aturan.

Bidang Ajaran dan Tata Gereja GMIM akan memberikan pendampingan teknis bagi jemaat yang membutuhkan. Sosialisasi aturan ini menjadi prioritas agar tidak terjadi kesalahan prosedur dalam pemilihan Pelsus ke depan.

Reporter: Yoga Permadi
Sumber: manadopost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top