MANADO — Fondasi perekonomian Indonesia tidak lepas dari pemikiran Prof Sumitro Djojohadikusumo, ekonom senior yang meletakkan dasar-dasar ekonomi kerakyatan dan ekonomi Pancasila. Kini, gagasan tersebut berevolusi menjadi ekonomi konstitusi, sebuah konsep yang kembali ditegaskan Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan.
Ekonomi konstitusi merupakan penjabaran lebih lanjut dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Konsep ini menekankan bahwa seluruh aktivitas ekonomi harus berlandaskan hukum dan keadilan sosial, bukan semata-mata pada mekanisme pasar bebas. Presiden Prabowo menempatkan gagasan ini sebagai pijakan dalam merumuskan kebijakan ekonomi nasional yang berdaulat dan mandiri.
Prof Sumitro Djojohadikusumo dikenal sebagai arsitek awal pembangunan ekonomi Indonesia. Ia memperkenalkan ekonomi kerakyatan sebagai upaya memberdayakan pelaku usaha kecil dan koperasi, sekaligus menolak sistem liberal yang dianggap tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Gagasan ini kemudian diperkuat dengan konsep ekonomi Pancasila yang mengedepankan gotong royong dan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.
Bagi Sulawesi Utara, penerapan ekonomi konstitusi dapat menjadi landasan dalam mengelola sumber daya alam dan potensi daerah. Pemerintah daerah didorong untuk menyusun kebijakan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga memastikan distribusi manfaat yang adil bagi masyarakat. Sektor UMKM, pertanian, dan perikanan yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal diharapkan mendapat perlindungan dan prioritas dalam setiap regulasi.
Perbedaan mendasar terletak pada penekanan pada supremasi hukum. Jika ekonomi kerakyatan dan ekonomi Pancasila lebih fokus pada filosofi dan tujuan, ekonomi konstitusi menambahkan dimensi kepastian hukum sebagai alat kontrol. Setiap kebijakan ekonomi, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus tunduk pada konstitusi dan tidak boleh merugikan kepentingan rakyat banyak.
Untuk mewujudkan ekonomi konstitusi di Sulawesi Utara, diperlukan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan akademisi. Regulasi daerah perlu ditinjau ulang agar selaras dengan semangat Pasal 33 UUD 1945. Selain itu, pengawasan terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat harus diperketat agar ekonomi benar-benar berjalan di atas rel konstitusi.
Dampak paling nyata adalah terciptanya iklim usaha yang lebih adil dan terlindungi. Masyarakat kecil tidak lagi menjadi korban praktik kapitalisme liar. Dengan ekonomi konstitusi, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dalam mengakses sumber daya ekonomi. Hal ini sejalan dengan cita-cita pendiri bangsa yang dirintis oleh Prof Sumitro Djojohadikusumo.
Apa yang dimaksud dengan ekonomi konstitusi?
Ekonomi konstitusi adalah sistem ekonomi yang pelaksanaannya berpedoman pada aturan hukum dasar negara, yaitu UUD 1945. Tujuannya adalah menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Apakah ekonomi konstitusi menggantikan ekonomi kerakyatan?
Tidak. Ekonomi konstitusi merupakan evolusi dari ekonomi kerakyatan dan ekonomi Pancasila. Ketiganya saling melengkapi dan memiliki tujuan yang sama, yaitu ekonomi yang berpihak pada rakyat.
Bagaimana penerapan ekonomi konstitusi di tingkat daerah?
Penerapannya dilakukan melalui penyusunan peraturan daerah yang tidak bertentangan dengan konstitusi, pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta perlindungan terhadap pelaku ekonomi kecil dan menengah.