SULAWESI UTARA — Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal ekspor SDA berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP). Kebijakan ini mulai berlaku pada Juni 2026 dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2026.
"Yang pertama kami sampaikan bahwa untuk periode Juni sampai dengan 31 Desember bahwa DSI ini akan beroperasi sebagai perantara tunggal dan ini juga diamanatkan di dalam PP," kata Dony dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Dony, tugas utama BP BUMN dalam skema ini adalah memastikan tidak ada kebocoran penerimaan negara dari ekspor SDA. Dua modus yang paling sering terjadi adalah under invoicing — pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya — dan transfer pricing, yaitu pengalihan laba ke negara dengan pajak lebih rendah.
Dengan sistem perantara tunggal, seluruh transaksi ekspor SDA akan melalui satu pintu sehingga pengawasannya lebih ketat. Dony menegaskan, pelaksanaannya harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Semua masyarakat Indonesia nanti tentu akan dapat mengamati, mencermati, karena memang sudah komitmen daripada Danantara Indonesia untuk selalu melaksanakan pengelolaan Danantara secara transparan dan akuntabel," ujarnya.
Pernyataan Dony itu disampaikan usai pertemuan tertutup dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, itu membahas implementasi teknis PP tentang ekspor SDA.
Dony menyebut, diskusi tersebut untuk mematangkan aturan turunan agar skema perantara tunggal berjalan efektif. Ia tidak merinci komoditas SDA apa saja yang akan masuk dalam skema ini, namun diperkirakan mencakup batu bara, nikel, timah, dan hasil tambang utama lainnya.
Kebijakan ini berpotensi mengerek penerimaan negara dari sektor SDA secara signifikan. Selama ini, praktik under invoicing dan transfer pricing diperkirakan membuat negara kehilangan triliunan rupiah per tahun. Dengan adanya DSI sebagai satu-satunya pintu ekspor, aliran dana bisa lebih terpantau.
Di sisi lain, perusahaan tambang harus menyesuaikan diri dengan aturan baru ini. Mereka tidak lagi bisa memilih sendiri pembeli atau menentukan harga ekspor secara sepihak. Semua transaksi akan difasilitasi oleh DSI yang berada di bawah holding Danantara Indonesia.
Skema perantara tunggal ini menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam reformasi tata kelola SDA. Jika berjalan sesuai rencana, publik bisa mengawasi langsung transparansi pengelolaan sumber daya alam melalui laporan keuangan Danantara yang telah dikomitmenkan untuk dibuka secara berkala.