Pencarian

Amazon Digugat Warner Bros. karena Bajak Eksekutif HBO Max, Tawari Gaji dan Biaya Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 • 09:43:01 WIB
Amazon Digugat Warner Bros. karena Bajak Eksekutif HBO Max, Tawari Gaji dan Biaya Hukum

SULAWESI UTARA — Warner Bros. Discovery resmi menggugat Amazon atas tuduhan "membajak" sejumlah eksekutif yang masih terikat kontrak. Kasus utama berfokus pada Pia Barlow, mantan EVP Originals Marketing HBO Max, yang kontraknya baru berakhir pada 31 Oktober 2027. Amazon disebut menawarkan paket gaji lebih tinggi dan bahkan berjanji membayar biaya hukum jika Barlow digugat karena melanggar kontrak.

Kasus Utama: Eksekutif HBO Max Pindah 16 Bulan Lebih Awal

Menurut gugatan yang dikutip dari Deadline, Barlow berkomitmen untuk tetap bekerja di Warner Bros. hingga kontrak usai. Namun, pada Agustus tahun ini, ia resmi bergabung dengan Amazon – 16 bulan lebih cepat dari jadwal. Warner Bros. dalam dokumen hukumnya menyebut Amazon "secara terbuka memulai jalur melanggar hukum" dan "membajak sejumlah karyawan yang masih terikat kontrak."

Amazon juga disebut mengetahui isi kontrak Barlow, namun tetap memberikan tawaran yang sulit ditolak. "Perusahaan ini berusaha membajak karyawan dengan iming-iming gaji lebih besar dan jaminan hukum," tulis Warner Bros. dalam gugatannya.

Upaya Lain yang Gagal: Target Eksekutif Drama HBO

Kasus lain yang diungkap dalam gugatan menyebut Amazon juga mendekati Francesca Orsi, EVP HBO Programming dan kepala divisi Drama Series & Films HBO. Amazon dikabarkan ingin menempatkan Orsi sebagai pemimpin departemen Drama dan Komedi Prime Video. Namun, tawaran itu ditolak.

Setelah gagal merekrut Orsi, Amazon akhirnya menunjuk tiga orang berbeda untuk mengepalai divisi Drama, Komedi, dan Young Adult. Warner Bros. menilai tindakan Amazon ini sebagai "pola sistematis" perburuan tenaga kerja yang melanggar hukum persaingan usaha.

Tuntutan Hukum: Injungsi dan Ganti Rugi Tak Disebut Jumlahnya

Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan, Warner Bros. mendaftarkan empat tuntutan utama:

  • Interferensi yang disengaja terhadap hubungan kontraktual (intentional interference with contractual relations)
  • Membujuk pelanggaran kontrak (inducing breach of contract)
  • Interferensi yang disengaja terhadap keuntungan ekonomi (intentional interference with prospective economic advantage)
  • Persaingan tidak sehat (unfair competition)

Warner Bros. meminta pengadilan mengeluarkan perintah awal dan tetap (preliminary and permanent injunction) yang melarang Amazon membujuk karyawannya melanggar kontrak. Selain itu, perusahaan juga menuntut ganti rugi dalam jumlah yang belum disebutkan.

Kasus ini menjadi cermin persaingan sengit antar platform streaming global, termasuk di Indonesia yang menjadi pasar potensial bagi HBO Go dan Prime Video. Sengketa tenaga kerja seperti ini bisa berdampak pada strategi rekrutmen dan retensi talenta di industri kreatif tanah air.

Bagikan
Sumber: engadget.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks