RATAHAN — Perjuangan panjang warga Ratatotok untuk mendapatkan akses resmi mengelola tambang emas di tanah mereka sendiri kian mendekati titik terang. Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen (Purn) Yulius Selvanus, disebut telah mendorong proses penetapan WPR di tingkat pusat. Namun, di tengah optimisme itu, muncul kekhawatiran baru di kalangan aliansi masyarakat tambang.
Aliansi yang mewadahi penambang lokal menuntut agar WPR Ratatotok tidak berakhir dikuasai oleh segelintir korporasi atau investor besar. Mereka menilai, esensi dari pertambangan rakyat adalah memberikan prioritas dan keadilan bagi warga yang telah turun-temurun menggantungkan hidup dari sektor ini. "Kami khawatir jika tidak ada pengawasan ketat, WPR ini akan diambil alih oleh pemodal. Yang rugi ya kami, warga kecil," ujar salah satu perwakilan aliansi yang enggan disebutkan namanya.
Kekhawatiran ini bukannya tanpa alasan. Sejarah pertambangan di berbagai daerah di Indonesia seringkali menunjukkan pola yang sama: lahan tambang rakyat yang telah diusulkan dan disahkan, perlahan-lahan beralih ke tangan pengusaha besar melalui berbagai skema kemitraan yang tidak seimbang. Warga Ratatotok menginginkan kepastian hukum dan jaminan bahwa mereka akan menjadi subjek utama, bukan sekadar penonton di tanah sendiri.
Mereka mendesak agar pemerintah daerah, baik tingkat kabupaten maupun provinsi, menyusun regulasi yang jelas dan ketat. Regulasi itu harus memuat batasan kepemilikan lahan, mekanisme kemitraan yang adil, serta sanksi tegas bagi pihak yang memanfaatkan WPR untuk kepentingan pribadi atau kelompok di luar masyarakat setempat.
Gubernur Yulius Selvanus disebut-sebut menjadi motor penggerak utama di balik percepatan realisasi WPR Ratatotok. Langkahnya ini diapresiasi oleh berbagai kalangan karena dinilai mampu memangkas birokrasi yang selama ini menjadi hambatan. Namun, aliansi masyarakat berharap agar dorongan tersebut tidak berhenti pada tataran administratif semata.
Aliansi meminta agar Gubernur juga turun tangan memastikan bahwa proses selanjutnya, mulai dari verifikasi hingga penetapan, benar-benar melibatkan partisipasi aktif warga. "Kami minta Pak Gubernur tidak hanya mendorong dari atas, tapi juga memastikan suara kami didengar di meja perundingan," tambah perwakilan aliansi.
Proses penetapan WPR Ratatotok kini berada di titik kritis. Jika berhasil, ini akan menjadi kemenangan besar bagi warga Minahasa Tenggara yang selama bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian hukum saat menambang. Namun, jika gagal mengakomodasi kepentingan rakyat, kekhawatiran akan monopoli pemodal besar bisa menjadi kenyataan.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diharapkan segera merumuskan tata kelola yang transparan. Semua mata kini tertuju pada langkah konkret para pemangku kepentingan untuk mewujudkan tambang rakyat yang benar-benar berpihak pada warga.