Fraksi Demokrat DPRD Sulut Dorong Ranperda Penanggulangan Wabah sebagai Payung Hukum Respons Cepat Pemerintah Daerah

Penulis: Zainul Arifin  •  Selasa, 14 Juli 2026 | 19:43:31 WIB
Fraksi Demokrat DPRD Sulawesi Utara menyampaikan pandangan umum mengenai Ranperda Penanggulangan Wabah dalam rapat paripurna di Manado.

MANADO — Ranperda Penanggulangan Wabah dinilai menjadi instrumen krusial bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk bergerak cepat dan terukur saat menghadapi lonjakan kasus penyakit menular. Tanpa payung hukum yang jelas, langkah-langkah darurat seperti karantina wilayah, mobilisasi anggaran, atau pengadaan alat kesehatan kerap terhambat birokrasi.

Dasar Hukum untuk Tindakan Darurat yang Cepat

Dalam penyampaian pandangan umum fraksinya, Angelia Regina Wenas menyebut keberadaan Ranperda ini sangat penting. Regulasi ini akan menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk mengambil keputusan tanpa harus menunggu instruksi dari pusat dalam situasi darurat kesehatan.

"Ranperda ini akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk melakukan respons cepat. Selama ini, ketika ada wabah, kita seringkali bergerak tanpa payung hukum yang memadai," ujar Angelia.

Belajar dari Pengalaman Pandemi Sebelumnya

Dorongan penyusunan Ranperda ini muncul dari evaluasi penanganan pandemi Covid-19 di Sulawesi Utara. Saat itu, sejumlah kebijakan darurat seperti pembatasan sosial dan penggunaan anggaran tak terduga harus mencari legitimasi di tengah situasi yang mendesak.

Dengan adanya Ranperda, pemerintah daerah memiliki pedoman baku. Mulai dari prosedur penetapan status wabah, mekanisme koordinasi lintas dinas, hingga skema pendanaan darurat yang bisa segera diaktifkan.

Antisipasi Ancaman Penyakit Menular ke Depan

Ancaman penyakit menular tidak hanya datang dari virus baru. Penyakit endemis seperti demam berdarah, tuberkulosis, atau potensi penularan dari hewan ke manusia di wilayah peternakan dan pertanian Sulawesi Utara juga memerlukan sistem penanganan yang terstruktur.

Angelia menambahkan, Ranperda ini diharapkan bisa mengatur peran serta semua pihak. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga rumah sakit, puskesmas, dan masyarakat dalam rantai penanggulangan wabah.

"Ini bukan hanya tugas Dinas Kesehatan. Penanggulangan wabah harus melibatkan seluruh elemen, termasuk Satpol PP, BPBD, dan dinas sosial. Ranperda ini akan mengatur pembagian peran itu secara jelas," kata dia.

Proses Pembahasan di DPRD Sulut

Saat ini, Ranperda Penanggulangan Wabah masih dalam tahap pembahasan di DPRD Sulawesi Utara. Fraksi Demokrat mendorong agar proses ini dipercepat mengingat potensi risiko kesehatan yang bisa muncul sewaktu-waktu.

Pengesahan Ranperda ini juga dinilai sebagai bentuk kesiapsiagaan daerah. Sulawesi Utara yang memiliki jalur penerbangan internasional dan lalu lintas wisatawan tinggi membutuhkan protokol penanganan wabah yang lebih ketat dan legal.

Reporter: Zainul Arifin
Sumber: manadopost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top