SULAWESI UTARA — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros membenarkan bahwa pembayaran PBB-P2 dari PT Angkasa Pura Indonesia untuk tahun 2026 belum masuk ke kas daerah. Kepala Bapenda Maros, M. Ferdiansyah, mengungkapkan persoalan ini sudah dikomunikasikan langsung dengan pihak perusahaan.
"Berdasarkan komunikasi dengan pihak perusahaan, keterlambatan tersebut terjadi karena adanya penyesuaian terhadap perubahan tanggal jatuh tempo pembayaran," ujar Ferdiansyah dalam keterangan resmi, pekan ini.
Pemkab Maros menjelaskan bahwa selama ini batas akhir pembayaran PBB-P2 jatuh pada bulan September. Namun, untuk tahun 2026, jadwal tersebut dimajukan menjadi bulan Juni. Perubahan ini membuat sejumlah wajib pajak, termasuk perusahaan sebesar Angkasa Pura, perlu merombak sistem administrasi pembayaran mereka.
Meski demikian, Ferdiansyah menegaskan bahwa pihak Angkasa Pura tidak menolak kewajiban pajak. "Pada prinsipnya mereka menyatakan kesediaannya untuk melunasi kewajiban PBB-P2 beserta sanksi administrasinya," tambahnya.
Pemkab Maros memastikan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada Angkasa Pura dalam penyelesaian tunggakan ini. Penghapusan sanksi administratif yang berlaku saat ini merupakan kebijakan umum yang tertuang dalam Keputusan Bupati Maros Nomor 575/KPTS/900.1/VII/2026.
Kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Lahir Kabupaten Maros ke-67 dan Hari Kemerdekaan RI ke-81 tahun 2026. "Fasilitas ini berlaku secara umum bagi seluruh wajib pajak yang memenuhi ketentuan, tanpa membedakan jenis atau skala wajib pajak," tegas Ferdiansyah.
Artinya, Angkasa Pura tetap harus membayar pokok pajak sebesar Rp 17 miliar, namun denda keterlambatan bisa dihapuskan selama perusahaan mengajukan permohonan dalam periode kebijakan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Maros menyebut kebijakan penghapusan sanksi ini sebagai stimulus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan badan usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan utama yang digunakan untuk membiayai pembangunan di berbagai sektor.
Ferdiansyah berharap langkah ini bisa memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan para wajib pajak. "Kami berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kepatuhan," pungkasnya.