MANADO — Ketua Pansus Ranperda Perizinan Berusaha, Toni Supit, mengakui bahwa pemberian insentif bagi investor masih menjadi poin mengambang yang membutuhkan pembahasan lintas sektoral lebih mendalam. Ia mencontohkan, insentif yang berkaitan dengan pemanfaatan air permukaan maupun pajak kendaraan bermotor harus disinkronkan dengan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak bertabrakan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.
“Insentif yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi masih akan dibicarakan lebih lanjut karena melibatkan dinas dan badan terkait. Misalnya yang berkaitan dengan air permukaan maupun pajak kendaraan bermotor,” ujar Toni Supit usai memimpin rapat.
Selain insentif, Pansus juga mendorong agar regulasi ini memuat klausul kemitraan yang mengikat. Hal ini merespons kekhawatiran pola investasi bermodal besar yang kerap meminggirkan pelaku usaha daerah. Ranperda ini menargetkan masuknya investasi dari berbagai skala, mulai dari koperasi, UMKM, hingga korporasi besar.
“Harapan kami, investor yang masuk ke Sulawesi Utara dapat menggandeng pengusaha lokal, petani, maupun masyarakat setempat sehingga manfaat investasi benar-benar dirasakan daerah dan terjadi transfer ekonomi,” tambah politikus PDI Perjuangan tersebut.
Kendati demikian, tantangan terbesar dari regulasi ini justru terletak pada mekanisme sanksi dan pengawasan di lapangan. Tanpa adanya aturan turunan yang tegas, desakan agar investor menggandeng pengusaha lokal dikhawatirkan hanya menjadi jargon tanpa dampak riil pada transfer teknologi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) setempat.
Pansus menargetkan pembahasan Ranperda tentang Perizinan Berusaha di Daerah ini rampung dalam waktu dua bulan ke depan. Setelah disepakati di tingkat daerah, naskah regulasi akan diboyong ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalani proses evaluasi dan fasilitasi sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perda ini diharapkan mampu memangkas birokrasi investasi secara transparan. Namun, jika tidak dirancang hati-hati, regulasi ini justru berpotensi menciptakan celah baru yang merugikan pendapatan asli daerah (PAD) akibat obral insentif yang tidak tepat sasaran.