MINAHASA UTARA — Minimnya pemahaman aparatur desa terhadap aturan pertanahan menjadi salah satu pemicu utama sengketa lahan di Minahasa Utara. Temuan ini mengemuka dalam Rakor GTRA 2026 yang digelar Pemkab Minut bersama Forkopimda dan Kantor Pertanahan setempat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Minut Ir. Novly Wowiling, M.Si., yang membuka forum mewakili Bupati Dr. Joune J.E. Ganda, menegaskan persoalan agraria di daerahnya memiliki dimensi yang sangat luas. Jika tidak segera ditangani, dampaknya bisa meluas ke berbagai sektor, mulai dari ketahanan pangan hingga stabilitas sosial.
“Persoalan pertanahan di Minahasa Utara ini dimensinya sangat luas. Jika tidak segera diselesaikan, dampaknya bisa membesar ke mana-mana. Karena itu, urgensinya adalah duduk bersama merumuskan solusi jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang,” ujar Novly dalam sambutannya.
Forum lintas sektor yang menghadirkan Kepala Kantor Pertanahan Minut Richard Alva Edison Runtuwene, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Minut Shaefi Wirawan Orient, S.H., ini mengidentifikasi satu titik lemah fundamental. Ketidaktahuan aparatur tingkat bawah terhadap prosedur, status, dan fungsi lahan sering menjadi awal timbulnya sengketa di tengah masyarakat.
Ketimpangan penguasaan lahan, maraknya konflik, hingga ancaman alih fungsi lahan pertanian ikut memperparah situasi. Dampaknya langsung terasa pada angka kemiskinan dan kesenjangan sosial di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti temuan ini, Pemkab Minut bergerak cepat. Forum pembinaan dan fasilitasi khusus bagi aparatur desa di seluruh wilayah Minahasa Utara akan segera digelar. Pemkab menyadari bahwa kepastian hukum atas tanah berhubungan langsung dengan stabilitas daerah dan kesejahteraan ekonomi masyarakat luas.
Rakor GTRA yang diketuai langsung oleh Bupati Minut ini menjadi wadah terpadu antara Forkopimda, Pemkab, dan Kementerian ATR/BPN untuk menuntaskan konflik pertanahan dari hulu ke hilir. Tema yang diusung, “Menata Ruang Rakyat Minahasa Utara: Resolusi Konflik dan Kepastian Hak Atas Tanah”, menjadi komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan fundamental agraria di daerah itu.