MANADO — Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus terpaksa membatalkan kehadirannya dalam Sidang Paripurna DPRD Sulawesi Utara yang dijadwalkan pukul 10.00 WITA. Ia telah menunggu sejak pukul 09.00 WITA di Ruang Transit, namun agenda resmi tersebut mendadak ditunda akibat konflik internal antaranggota dewan mengenai mekanisme penyaluran dana pokir.
Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Utara, Vonny Paat, menolak keras rencana penyaluran dana pokir sebesar Rp9,2 miliar secara gelondongan. Ia menilai mekanisme tersebut rawan diselewengkan dan tidak sesuai dengan prinsip transparansi. “Pokir harus tepat sasaran, ini aspirasi rakyat,” tegasnya dalam rapat internal yang berlangsung alot.
Penolakan itu berbenturan dengan sikap Ketua DPRD FA Silangen yang didukung Sekretaris Dewan (Sekwan) Weliam Niklas Silangen. Keduanya mendesak agar paripurna tetap berjalan sesuai jadwal. Situasi memanas hingga akhirnya Ketua DPRD memutuskan menemui Gubernur dan menyampaikan bahwa paripurna ditunda dengan alasan “materi bahasan belum matang”.
Penundaan sepihak tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kepala daerah dan tata kelola pemerintahan yang telah disiapkan jauh hari. Gubernur yang telah memenuhi undangan akhirnya memilih meninggalkan gedung DPRD.
Dana pokok pikiran atau pokir memang kerap menjadi celah tindak pidana korupsi di berbagai daerah. Beberapa kasus yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan pola serupa, yakni jual beli plafon hibah dan pemotongan fee yang mencapai 15-20 persen. Berikut sejumlah kasus yang ditangani aparat penegak hukum:
Modus yang kerap digunakan adalah transaksi jual beli plafon hibah pokir, baik di lingkungan internal DPRD maupun melalui perantara atau aspirator. Praktik ini menjadikan dana aspirasi rakyat sebagai komoditas politik bagi oknum tertentu.
Menyikapi insiden di Sulawesi Utara, pengawasan ketat dan perencanaan matang menjadi prasyarat mutlak sebelum dana pokir kembali disalurkan. Tanpa rincian yang jelas dan transparan, dana publik berisiko menjadi bancakan korupsi yang merugikan masyarakat.