Pencarian

Klaim SHM 1984 di Goropai Boltim Bikin Warga Lanud Resah, BPN Tak Temukan Titik Koordinat di Lapangan

Jumat, 21 Agustus 2026 • 15:43:32 WIB
Klaim SHM 1984 di Goropai Boltim Bikin Warga Lanud Resah, BPN Tak Temukan Titik Koordinat di Lapangan
Petugas BPN bersama Pemdes Lanud dan Polres Boltim melakukan pengecekan lapangan terkait klaim SHM 1984 di Goropai, namun titik koordinat objek tanah tidak ditemukan.

Warga Desa Lanud, Kecamatan Modayag, Bolaang Mongondow Timur (Boltim) digegerkan dengan klaim kepemilikan lahan di kawasan Goropai oleh pihak yang mengaku mendapat kuasa dari Hany Sondak. Klaim tersebut membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) terbitan 1984, namun saat pengukuran bersama BPN, titik koordinat objek tanah justru tidak ditemukan. Ketidakjelasan ini memicu keresahan warga yang telah mendiami kawasan itu selama puluhan tahun.

BOLTIM — Pengecekan dan pengukuran lapangan yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Pemerintah Desa Lanud dan Polres Boltim belum membuahkan hasil. Petugas kesulitan mencocokkan data sertifikat klaim dengan kondisi geografis di lokasi yang disebut sebagai objek tanah.

Hingga proses pengukuran berakhir, titik koordinat yang menjadi dasar klaim tidak pernah ditemukan. Akibatnya, letak pasti objek tanah yang diklaim masih menggantung dan belum ada kepastian hukum.

Warga Sudah Puluhan Tahun Menempati dan Membeli Lahan

Kawasan Goropai bukan lahan kosong. Sebagian besar wilayah itu telah berubah menjadi permukiman padat yang dihuni warga sejak puluhan tahun lalu. Beberapa warga mengaku memperoleh tanah melalui proses jual beli yang sah dan telah menguasainya dalam waktu lama.

Zii, salah seorang warga Lanud, menegaskan tanah yang ditempatinya bukan lahan garapan tanpa dasar. Ia membelinya secara sah dan meminta pihak terkait tidak meresahkan warga.

"Harta kami hanya ini. Jangan buat kami resah, apalagi mengambil hak milik kami. Tanah ini kami beli, bukan ditempati begitu saja," ujarnya.

Pemdes Lanud: Bukan Hal Baru, Dulu Area Perkebunan

Kasi Pemerintahan Desa Lanud, Fandi Mumek, menyebut persoalan klaim tanah di Goropai bukan kali ini saja terjadi. Masalah serupa sudah muncul jauh sebelum dirinya menjabat.

"Setahu saya, tanah Desa Lanud dahulunya wilayah perkebunan warga Desa Moyongkota sampai sekarang," kata Fandi, Rabu (20/08/2026).

Ia menjelaskan, lahan perkebunan itu kini telah berubah fungsi menjadi permukiman dan area aktivitas pertambangan warga.

Sikap Pemdes: Hanya Mediasi, Kewenangan Sertifikat di Tangan BPN

Sangadi Desa Lanud menegaskan pemerintah desa tidak berada di posisi menentukan siapa pemilik sah lahan tersebut. Pemdes hanya menjalankan fungsi pendampingan dan mediasi agar persoalan tidak memicu konflik sosial.

"Kami hanya sebatas mendampingi dan mediasi dengan warga. Kami tidak mau mengambil risiko yang menjadi kewenangan BPN," tegasnya.

Usai pengukuran, BPN disebut menyerahkan penyelesaian persoalan ini kepada pemerintah desa untuk dimusyawarahkan bersama warga. Namun, penentuan status keabsahan dokumen dan letak objek tanah tetap menjadi otoritas instansi pertanahan.

Warga Desak Transparansi dan Waspada Praktik Mafia Tanah

Warga menilai klaim dengan membawa dokumen kepemilikan lalu menunjuk lahan yang telah lama dikuasai masyarakat adalah pola yang patut dicermati. Sebagian warga bahkan menyebutnya menyerupai praktik mafia tanah.

Meski begitu, dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen dan data pertanahan oleh instansi berwenang. Warga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam.

Mereka berharap seluruh dokumen, riwayat tanah, proses penerbitan sertifikat, serta kesesuaian objek di lapangan dapat diperiksa secara transparan. Bagi warga Lanud, persoalan ini bukan sekadar administrasi pertanahan, melainkan menyangkut hak masyarakat yang telah menempati kawasan tersebut selama bertahun-tahun.

Follow halomanado.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detailnews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks