SULAWESI UTARA — Pemberian remisi di momen kemerdekaan tahun ini terbilang lebih besar dibandingkan periode serupa tahun sebelumnya. Berdasarkan data yang dihimpun dari Lapas Kelas IIB Kayuagung, total penerima remisi mencapai 521 orang, dengan rincian 492 orang memperoleh RU I dan 29 orang lainnya memperoleh RU II.
Angka tersebut menunjukkan mayoritas warga binaan berhasil memenuhi syarat substantif dan administratif yang ditetapkan, termasuk mengikuti program pembinaan dengan baik.
“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku, kepatuhan terhadap aturan, serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana,” kata Muchendi dalam sambutannya.
Ia berharap momentum HUT ke-81 RI ini menjadi pendorong bagi para penerima remisi untuk terus meningkatkan kualitas diri. “Jadikan pengurangan masa pidana ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas kepribadian, memperkuat nilai-nilai moral dan spiritual, serta mempersiapkan diri untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif, mandiri dan bertanggung jawab,” ujarnya.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan motivasi untuk terus memperbaiki diri dan membangun sikap serta karakter yang lebih baik,” kata Chandra.
Ia menekankan bahwa sinergi antara Lapas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya sangat krusial. “Sinergi kami dengan pemerintah daerah serta seluruh pemangku kepentingan sangat penting dalam mendukung pelaksanaan pembinaan, sehingga warga binaan nantinya mampu kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif, memiliki keterampilan dan mampu berkontribusi secara baik di tengah masyarakat,” jelasnya.
Pemberian remisi pada peringatan kemerdekaan ini menjadi simbol bahwa semangat kemerdekaan juga hadir di dalam Lapas. Melalui kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri, para warga binaan diharapkan dapat kembali berkontribusi positif bagi keluarga dan masyarakat setelah menyelesaikan masa pidananya.