KA Batara Kresna Tabrak Pesepeda Hingga Tewas di Sukoharjo, Korban Terpental 40 Meter

Penulis: Yoga Permadi  •  Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:47:01 WIB
Petugas mengevakuasi jenazah korban kecelakaan KA Batara Kresna di perlintasan ilegal Dukuh Nglinduk, Sukoharjo, Jawa Tengah.

SULAWESI UTARA — Peristiwa tragis ini menyoroti lagi persoalan keselamatan di perlintasan kereta api yang kerap memakan korban jiwa. Kali ini, seorang buruh bangunan menjadi korban saat mencoba melintas di perlintasan yang disebut ilegal di Dukuh Nglinduk RT 03/04, Desa Karangwuni, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo.

Kronologi Kejadian: Klakson Tak Cukup Menyelamatkan

Kapolsek Polokarto AKP Aris Joko Narimo menjelaskan, korban mengayuh sepeda dari arah barat menuju timur. Pada saat bersamaan, KA Batara Kresna melaju dari arah selatan menuju utara dengan kecepatan tinggi.

Saat kereta mendekat, roda belakang sepeda korban masih berada di atas rel. Meski masinis telah membunyikan klakson sebagai peringatan, korban tidak sempat menghindar. Benturan keras pun tak terhindarkan, membuat tubuh korban terpental jauh dari lokasi kejadian.

Korban dan Evakuasi

Aching Subagiyo (49) diketahui berdomisili di Desa Bugel, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo. Ia bekerja sebagai buruh bangunan dan sehari-hari menggunakan sepeda ontel untuk mobilitasnya.

Warga yang melihat kejadian langsung berdatangan ke lokasi untuk memberikan pertolongan. Jenazah korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke RSUD Ir Soekarno. Sepeda ontel milik korban turut mengalami kerusakan parah akibat tertabrak kereta.

Peringatan KAI: Perlintasan Ilegal Adalah Pembunuh Senyap

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan keprihatinannya atas insiden ini. Ia menegaskan bahwa perlintasan tempat kejadian bukanlah perlintasan resmi yang memiliki rambu keselamatan.

"KAI mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan perlintasan ilegal ataupun membuka kembali perlintasan yang sebelumnya telah ditutup," ujar Feni dalam keterangan resminya.

Yang Perlu Diperhatikan: Budaya Safety di Perlintasan

Insiden ini kembali membuka fakta pahit bahwa masih banyak warga yang mengabaikan keselamatan saat melintasi rel kereta. KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan resmi yang dilengkapi rambu keselamatan.

Sebelum melintas, pengguna jalan wajib berhenti sejenak, melihat kondisi rel dari kedua arah, serta memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Kebiasaan ini sering diabaikan karena orang terlalu fokus pada tujuan atau terburu-buru.

KAI juga menegaskan larangan beraktivitas di sekitar jalur rel dan membuat perlintasan baru secara ilegal. Keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar.

Catatan Kritis: Perlintasan Ilegal Masih Menjadi PR Besar

Kejadian di Sukoharjo ini bukanlah kasus pertama. Sepanjang tahun, kecelakaan di perlintasan kereta api kerap terjadi, dan mayoritas korban adalah pengguna jalan yang melintas di perlintasan tidak resmi.

Pertanyaannya, mengapa perlintasan ilegal masih dibiarkan beroperasi? Penutupan yang dilakukan KAI seringkali tidak berjalan efektif karena warga kembali membukanya secara manual demi akses yang lebih cepat. Ini adalah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama antara KAI, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.

Untuk warga yang tinggal di sekitar rel, tidak ada alasan untuk tidak mematuhi aturan keselamatan. Kereta api tidak bisa berhenti mendadak, dan korban jiwa adalah harga yang terlalu mahal untuk sebuah pelanggaran kecil.

Reporter: Yoga Permadi
Sumber: fajarharapan.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top