Sekda Minahasa Tenggara Bantah Instruksi Jual Tiket Dylan Kandoli Cup, Potongan TKD Murni Penilaian Kinerja ASN

Penulis: Wisnu Wardana  •  Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:22:15 WIB
Sekda Minahasa Tenggara membantah adanya instruksi resmi yang mewajibkan ASN menjual atau membeli tiket Dylan Kandoli Cup.

RATAHAN — Polemik penjualan tiket Dylan Kandoli Cup di Kabupaten Minahasa Tenggara akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pemerintah daerah. Sekretaris Daerah David H. Lalandos membantah tegas adanya instruksi dari Pemkab Minahasa Tenggara yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membeli atau menjual tiket masuk turnamen tersebut.

Pernyataan ini dilontarkan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Isu yang beredar menyebutkan adanya kewajiban membeli tiket serta kaitan antara pemotongan TKD dengan ketidakmampuan ASN menjual tiket.

Tidak Ada Surat Instruksi Resmi ke OPD

Lalandos menantang publik untuk memverifikasi langsung ke setiap perangkat daerah. Ia memastikan tidak ada surat edaran, petunjuk teknis, maupun instruksi lisan dari pimpinan daerah terkait distribusi tiket tersebut.

"Silakan cek ke masing-masing OPD, apakah ada surat instruksi atau petunjuk resmi untuk mendistribusikan maupun mewajibkan pembelian tiket tersebut? Jawabannya tidak ada," tegas Lalandos dalam keterangannya, Selasa (18/2).

Ia mengingatkan agar inisiatif segelintir oknum tidak sampai menyeret nama baik Bupati Ronald Kandoli, Wakil Bupati, maupun institusi pemerintah daerah secara keseluruhan.

Potongan TKD Hasil Penilaian e-Kin, Bukan Gara-gara Tiket

Mengenai isu pemotongan tunjangan kinerja yang dikaitkan dengan tiket, Sekda menegaskan hal tersebut tidak berdasar. Pemotongan TKD merupakan mekanisme yang sudah berjalan sesuai aturan perundang-undangan dan tercatat dalam sistem digital.

"Pemotongan TKD itu murni berdasarkan penilaian kinerja dan absensi, bukan karena membeli atau tidak membeli tiket. Semua tercatat dalam sistem, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Sistem e-Kin yang dikembangkan Pemkab Minahasa Tenggara menjadi acuan utama dalam menilai kehadiran dan produktivitas ASN setiap bulannya.

Pemkab Akan Telusuri Oknum yang Bawa-bawa Nama Bupati

Langkah tegas akan diambil terhadap pihak yang diduga bertindak atas nama pemerintah daerah dalam pendistribusian tiket. Lalandos menyatakan pihaknya akan menelusuri oknum yang membawa nama Pemda maupun Bupati dalam praktik tersebut.

"Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja," tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat dan awak media untuk lebih ketat melakukan konfirmasi serta verifikasi sebelum menyebarkan informasi. Hal ini dinilai penting untuk mencegah disinformasi yang berpotensi memicu polemik dan keresahan di tengah masyarakat.

"Kita tidak anti kritik, asalkan kritik yang disampaikan itu benar dan berdasar. Jika memang ada oknum yang berbuat hal keliru, kritik dan tindak lanjutilah oknum tersebut — jangan malah menarik-narik nama institusi dan pimpinan daerah yang sama sekali tidak terkait," pungkasnya.

Reporter: Wisnu Wardana
Sumber: sulutreview.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top