TOMOHON — Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli turut hadir dalam Seminar Hukum yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu (19/8/2026). Acara yang berlangsung di Aula SMA Lokon, Tomohon ini mengusung tema “Reposisi Kewenangan Jaksa sebagai Dominus Litis di Era Transisi Hukum: Implementasi Instrumen Lex Favor Reo dan Sinkronisasi Penegakan Hukum Pidana”.
Kehadiran Ronald Kandoli bukan tanpa alasan. Ia datang didampingi Sekretaris Daerah David H. Lalandos, para asisten, serta pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Minahasa Tenggara. Jajaran Forkopimda setempat juga tampak hadir, termasuk Ketua DPRD Mitra Chris Rumansi, Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, dan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Albertus Ronny Santoso.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy bertindak sebagai keynote speaker dalam seminar ini. Ia memaparkan arah kebijakan kejaksaan di tengah perubahan regulasi hukum pidana yang tengah berlangsung di Indonesia.
Deretan pembicara lain yang dihadirkan antara lain Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Feri Tas, serta akademisi dari Universitas Negeri Manado (UNIMA). Kehadiran para pemangku kepentingan ini menjadikan seminar sebagai ruang diskusi lintas lembaga.
Seminar ini tidak hanya dihadiri jajaran Pemkab Minahasa Tenggara. Sejumlah kepala daerah dan pimpinan instansi vertikal di Sulawesi Utara juga terlihat hadir, seperti Wali Kota Tomohon Carol Senduk, Wakil Wali Kota Tomohon Sendy G. A. Rumajar, serta Bupati Minahasa Selatan Frangky Donny Wongkar.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulut I Gusti Bagus M. Ibrahim dan Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon turut memeriahkan acara. Kehadiran mereka mempertegas bahwa forum ini menjadi ajang sinkronisasi kebijakan penegakan hukum antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di tingkat provinsi.
Tema yang diangkat dalam seminar ini menyoroti posisi jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara. Di era transisi hukum saat ini, instrumen lex favor reo atau asas perlindungan terhadap terdakwa menjadi perhatian utama dalam praktik penegakan hukum pidana.
Diskusi ini dinilai penting bagi kepala daerah karena bersinggungan langsung dengan proses hukum yang melibatkan pejabat publik di wilayahnya. Dengan memahami arah kebijakan kejaksaan, pemerintah daerah dapat menyelaraskan langkah dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan di Sulawesi Utara.