KOTAMOBAGU — Aksi pencurian kotak amal di salah satu rumah makan di Kotamobagu berakhir di sel tahanan. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu menangkap dua orang pelaku pada Sabtu, 22 Agustus 2026, setelah warga melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Penangkapan dilakukan di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa kotak amal yang masih berisi uang.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, membenarkan penangkapan ini. Ia mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihaknya.
“Begitu laporan diterima, Tim URC langsung bergerak mengidentifikasi para terduga pelaku hingga akhirnya keduanya ditangkap,” kata Waafi.
Ia menegaskan bahwa peran aktif warga dalam melaporkan tindak kejahatan sangat membantu kerja kepolisian di lapangan.
Kedua pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain atau keterlibatan pihak lain dalam aksi serupa.
“Kami akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa ini untuk memastikan perkara dapat ditangani secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Waafi.
Pihak kepolisian juga mengimbau warga Kotamobagu agar tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminal. Keamanan bersama, menurut Waafi, hanya bisa terwujud jika ada sinergi antara masyarakat dan aparat.