KOTAMOBAGU — Seorang remaja harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik. HP (17) diamankan Tim URC Polres Kotamobagu di Desa Poyuyanan, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, pada Sabtu (22/8/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan pisau badik tersebut terselip di pinggang remaja itu. Temuan ini bermula dari patroli rutin yang digencarkan polisi di titik-titik rawan, menyusul adanya laporan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Waafi, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tim yang tengah berpatroli langsung bergerak setelah menerima informasi dari warga Desa Poyuyanan.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu buah sajam jenis pisau badik,” ujar Iptu Ahmad Waafi kepada awak media.
Dari hasil pemeriksaan awal, HP diketahui berasal dari Desa Inuai. Ia datang ke Desa Poyuyanan untuk menghadiri pesta minuman keras sebelum akhirnya diamankan petugas.
Polisi langsung membawa HP ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pisau badik yang ditemukan turut diamankan sebagai barang bukti.
Iptu Ahmad Waafi menegaskan bahwa patroli yang dilakukan URC bukan sekadar tindakan reaktif setelah kejadian. Kehadiran personel di lapangan merupakan bagian dari upaya preventif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Patroli ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas,” ujar Waafi menambahkan.
Patroli URC Sat Reskrim Polres Kotamobagu memang rutin digelar di sejumlah wilayah, termasuk Kecamatan Passi Barat. Langkah ini diambil untuk merespons dinamika keamanan di Bolaang Mongondow yang kerap dipicu oleh peredaran senjata tajam dan aktivitas malam hari.
Dengan adanya penangkapan ini, polisi berharap masyarakat semakin aktif melaporkan potensi gangguan keamanan di lingkungannya. Kerja sama antara warga dan aparat menjadi kunci utama dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Kotamobagu.