Presiden Prabowo Subianto memastikan penindakan hukum akan dijatuhkan kepada korporasi yang terbukti membakar hutan dan lahan. Pernyataan tegas itu disampaikan seusai memimpin rapat penanganan karhutla di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu malam. Saat ini, empat perusahaan di Kalimantan Barat tengah menjalani proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran.
PALANGKA RAYA — Pemerintah pusat tidak akan memberi toleransi kepada perusahaan yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. Presiden Prabowo Subianto menegaskan langkah hukum akan diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Iya, harus kita tindak. Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum," ujarnya di Palangka Raya, Sabtu malam, seusai memimpin rapat penanganan karhutla di Provinsi Kalimantan Tengah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa saat ini terdapat empat korporasi di Kalimantan Barat yang tengah dalam proses penyelidikan. Mereka diduga melakukan pelanggaran yang memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
"Yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan," kata Prasetyo kepada pewarta.
Pemerintah tidak hanya berhenti pada proses hukum. Prasetyo menegaskan, sanksi administratif hingga pencabutan izin perusahaan menjadi opsi yang terbuka apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran.
Langkah tegas ini ditempuh sebagai efek jera bagi korporasi yang lalai mencegah karhutla di wilayah konsesinya. Pemerintah disebut tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terberat jika ditemukan bukti yang cukup.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Prabowo menyampaikan optimismenya terhadap kerja sama seluruh jajaran di lapangan. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai berjalan baik dalam penanganan kebakaran hutan.
"Jadi saya berharap kita bisa segera kendalikan dan kita lihat tahun-tahun yang dulu sangat parah, kita mampu atasi. Jadi saya percaya ini segera bisa kita atasi," tutur Presiden.
Pernyataan ini merujuk pada pengalaman Indonesia dalam menekan luas karhutla dalam beberapa tahun terakhir. Presiden meyakini pola penanganan yang sudah terbukti tersebut dapat diulang kembali untuk mengatasi situasi saat ini.
Pemerintah saat ini masih menunggu hasil penyelidikan untuk menentukan bentuk sanksi terhadap korporasi yang diduga terlibat. Proses hukum berjalan paralel dengan upaya pemadaman dan pencegahan karhutla di lapangan.
Penindakan terhadap korporasi menjadi salah satu kunci dalam upaya menekan angka kebakaran hutan. Dengan adanya ancaman pencabutan izin, diharapkan perusahaan lebih serius dalam menjaga konsesi mereka dari risiko api.