MANADO — Tiga rancangan produk hukum daerah dari tiga kabupaten di Sulawesi Utara tengah menjalani proses harmonisasi di Kanwil Kemenkum Sulut. Proses ini bertujuan memastikan setiap aturan yang diterbitkan pemerintah daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta memiliki teknik penyusunan yang sesuai.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulut, Apri Listiyanto, membuka langsung rapat yang berlangsung di Manado tersebut. Rapat ini melibatkan Tim Harmonisasi II untuk pembahasan bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, serta Tim Harmonisasi I untuk dua kabupaten lainnya.
Untuk Kabupaten Kepulauan Sangihe, harmonisasi menyasar Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2027. Fokus pembahasan diarahkan pada penyelarasan substansi dan teknik penyusunan, termasuk ketentuan yang termuat dalam lampiran rancangan.
Penyelarasan ini penting agar dokumen perencanaan tahunan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan sinkron dengan ketentuan perencanaan pembangunan nasional maupun provinsi.
Sementara itu, harmonisasi terhadap Rancangan Perbup Bolsel tentang Penugasan Khusus Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dilaksanakan secara virtual. Tim Harmonisasi I memberikan sejumlah catatan agar rancangan tersebut diselaraskan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 13 Tahun 2025.
Catatan utama yang ditekankan adalah agar pemerintah daerah tidak mengatur kembali substansi yang telah diatur dalam Permenkes tersebut. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih regulasi dan memastikan kebijakan daerah hanya mengisi hal-hal yang belum diatur di tingkat pusat.
Kanwil Kemenkum Sulut juga melakukan harmonisasi terhadap dua rancangan produk hukum Kabupaten Bolmong sekaligus. Keduanya adalah Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Perbup tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Proses pembahasan dilakukan secara pasal demi pasal untuk menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui rangkaian harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulut bersama pemerintah daerah menyepakati sejumlah penyesuaian terhadap rancangan produk hukum yang dibahas. Setiap hasil pembahasan dituangkan dalam notula dan Berita Acara Harmonisasi yang menjadi dasar penyempurnaan rancangan.
Masing-masing pemerintah daerah kini akan melakukan perbaikan sesuai catatan dan hasil kesepakatan rapat. Setelah penyesuaian selesai dilakukan dan diperiksa kembali oleh Tim Perancang, proses akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Selesai Harmonisasi melalui aplikasi e-Harmonisasi.