SULAWESI UTARA — Pemerintah tengah mendorong penggunaan motor listrik lewat skema subsidi pembiayaan dengan uang muka nol rupiah. Tawaran ini memang menggiurkan: konsumen bisa membawa motor tanpa setoran awal. Namun di balik kemudahan itu, ada risiko yang mengintai baik bagi peminjam maupun perusahaan pembiayaan.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai skema DP 0 persen dapat menaikkan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) di perusahaan multifinance. Tanpa setoran awal, konsumen memang mudah masuk, tapi tidak ada jaminan angsuran berikutnya berjalan lancar.
"Kalau dengan DP 0 persen, akan ada orang yang ambil, tapi jangan harap pembayaran bagus. NPL berpotensi jelek jika diterapkan dengan skema insentif saat ini," ujar Huda kepada Warta Ekonomi, Senin (31/8/2026).
Dia menambahkan, konsumen cenderung fokus pada kemudahan di awal transaksi dan melupakan kewajiban cicilan ke depan.
"Mereka akan mudah di awal karena DP 0 persen, tapi cenderung melupakan kewajiban cicilan seperti apa," katanya.
Menurut Nailul, kemampuan membayar cicilan harus dihitung sejak awal. Beban kewajiban tidak berhenti setelah motor dibawa pulang; angsuran tetap berjalan sampai tenor selesai.
Menanggapi rencana ini, Wakil Direktur Utama PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Niko Kurniawan menyatakan perusahaannya terbuka mengikuti kebijakan pemerintah. Namun, sejumlah faktor harus diperhitungkan demi menjaga bisnis tetap sehat: biaya pendanaan, profil dan risiko kredit konsumen, kondisi pasar, serta ketentuan regulator.
"Skema DP yang lebih rendah, termasuk DP 0%, berpotensi meningkatkan akses dan permintaan terhadap pembiayaan. Namun, sekaligus dapat meningkatkan eksposur risiko apabila tidak diikuti proses underwriting yang memadai," jelas Niko.
Adira, sebagai salah satu pemain besar di sektor pembiayaan, menegaskan pentingnya seleksi calon debitur. Tanpa proses underwriting yang ketat, skema ini justru bisa menciptakan beban restrukturisasi di kemudian hari.
Bagi konsumen yang tertarik membeli motor listrik tanpa DP, ada beberapa hal yang perlu dipastikan sebelum menandatangani perjanjian. Pertama, hitung total angsuran bulanan dengan tenor yang dipilih, pastikan tidak lebih dari kemampuan pendapatan tetap.
Kedua, baca semua klausul perjanjian kredit: suku bunga, denda keterlambatan, dan biaya administrasi. Ketiga, jangan hanya tergiur promosi tanpa melihat simulasi cicilan secara lengkap.
Calon pembeli juga sebaiknya bertanya ke perusahaan pembiayaan tentang skema perpanjangan atau pelunasan awal. Jika ragu, mintalah brosur yang memuat seluruh rincian biaya. Jangan pernah menandatangani dokumen yang belum dipahami isinya.
Peringatan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah saat merancang skema subsidi. Jika diterapkan tanpa evaluasi berkala, kemudahan DP nol hanya memindahkan masalah dari showroom ke meja restrukturisasi kredit.