KOTAMOBAGU — Antrian panjang yang dikeluhkan warga dalam beberapa hari terakhir akhirnya terkuak penyebabnya. Hasil inspeksi mendadak (sidak) Pemkot Kotamobagu mengungkap pasokan BBM ke tiga SPBU tidak sesuai dengan volume yang dipesan, sehingga stok cepat menipis dan pembatasan pengisian untuk kendaraan roda empat pun diberlakukan.
Tim gabungan yang melibatkan aparat keamanan turun ke lapangan pada Kamis (3/9/2026) untuk memastikan ketersediaan BBM di tengah kekhawatiran masyarakat akan kelangkaan.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya selisih signifikan antara jumlah BBM yang dipesan dengan yang dikirim dalam tiga hari terakhir. Beberapa SPBU yang seharusnya menerima 24 ribu liter, hanya mendapatkan 16 ribu liter, sementara SPBU lain menerima separuh dari pesanan 16 ribu liter.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotamobagu, Noval C. Manoppo, menyatakan bahwa akar persoalan bukan berasal dari pihak SPBU melainkan rantai pasokan dari atas. Pemkot akan segera berkoordinasi dengan Pertamina untuk menelusuri penyebab selisih tersebut.
Akibat berkurangnya pasokan, stok BBM yang biasanya mampu bertahan hingga malam hari kini sudah ludes pada siang hari. Hal ini memicu kepanikan sebagian warga yang kemudian berupaya mengisi bahan bakar secara berulang, memperparah antrian di lokasi SPBU.
Noval menegaskan skenario terburuk akan terjadi jika masyarakat tidak bijak. Ia meminta warga menahan diri dan tidak melakukan pembelian berulang agar semua pengguna jalan mendapatkan kesempatan yang sama.
Sebagai langkah sementara, Pemkot memberlakukan pembatasan pengisian maksimal 25 liter bagi kendaraan roda empat. Kebijakan ini bersifat kondisional dan difokuskan untuk mempercepat sirkulasi kendaraan di antrian.
Pembatasan serupa tidak diberlakukan untuk kendaraan roda dua.
Kepala Bagian Operasional Polres Kotamobagu, AKP Rusdin Zima, menyatakan timnya melakukan monitoring dan pengawasan langsung setelah mendapat perintah pimpinan. Pihak kepolisian juga akan memperkuat pengawasan untuk mengantisipasi praktik yang dapat memperparah kelangkaan BBM di wilayah hukumnya.
Langkah pengawasan ini menyasar potensi penimbunan maupun permainan distribusi yang merugikan masyarakat.