Luas lahan terbakar di Sulawesi Utara mencapai 1.500,5 hektare. Polda Sulut menegaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P Hasibuan mendorong sinergi dengan pemerintah daerah, BPBD, TNI, perusahaan perkebunan, hingga masyarakat.
Angka tersebut disampaikan Dinas Kehutanan Provinsi Sulut dalam rapat koordinasi pengendalian karhutla yang digelar belum lama ini. Luas lahan yang hangus itu menjadi latar kuat bagi Polda Sulut untuk memperketat koordinasi lintas sektor.
“Penanganan karhutla diperlukan sinergi dengan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, hingga masyarakat,” kata Alamsyah di Manado, Kamis.
Menurut dia, upaya pencegahan harus dijalankan bersama, termasuk dengan perusahaan dan warga yang tinggal di wilayah rawan kebakaran. Tanpa keterlibatan aktif mereka, titik api bisa mudah muncul kembali.
Polda Sulut juga mendorong pemerintah daerah menetapkan kebijakan yang melarang pembukaan lahan dengan metode pembakaran. Regulasi yang masih memberikan ruang terhadap praktik serupa diminta dievaluasi atau di-moratorium.
Instruksi ini ditegaskan dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda. Polda Sulut menindaklanjuti arahan tersebut dengan memetakan titik-titik rawan karhutla.
Pencegahan di tingkat lapangan dilakukan dengan membangun embung dan sekat kanal di sekitar kawasan perusahaan perkebunan. Selain itu, relawan tanggap api disiapkan untuk membantu pengendalian kebakaran sejak dini.
“Sinergitas lintas sektor sangat penting. Upaya pencegahan harus dilakukan bersama, termasuk dengan perusahaan dan masyarakat yang berada di wilayah rawan karhutla,” tegasnya.
Jajaran Polri diperintahkan menggelar apel siaga di tingkat polres. Kegiatan itu bertujuan memastikan kesiapan personel sekaligus mengecek sarana dan prasarana pendukung.
Pelatihan bagi personel Satbrimob dan Samapta juga ditingkatkan sebagai bagian dari kesiapsiagaan. “Personel dan sarana prasarana harus dipastikan siap. Ketika terjadi kebakaran, respons harus cepat sehingga api tidak semakin meluas,” ujar Alamsyah.
Pencegahan tetap menjadi langkah utama yang ditekankan kepada jajaran kepolisian daerah. Seluruh polres diminta meningkatkan kewaspadaan dan melakukan antisipasi di area yang berpotensi terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Masih ditemukannya aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi perhatian serius. Praktik semacam itu berisiko menimbulkan dampak luas bagi lingkungan dan masyarakat, terutama saat musim kemarau.