OJK Bubarkan 58 Dana Pensiun sejak 2020, Mayoritas Program Pensiun Manfaat Pasti Perusahaan

Penulis: Wisnu Wardana  •  Selasa, 08 September 2026 | 09:58:32 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (…).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan 58 dana pensiun sejak 2020 hingga saat ini. Mayoritas dari lembaga yang dibubarkan merupakan dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dengan program pensiun manfaat pasti (PPMP). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut pembubaran ini dipengaruhi sejumlah pertimbangan, mulai dari efisiensi hingga penurunan jumlah peserta.

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 58 dana pensiun telah dibubarkan sepanjang periode 2020 hingga saat ini. Pembubaran tersebut didominasi oleh dana pensiun pemberi kerja (DPPK) yang menjalankan program pensiun manfaat pasti (PPMP).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari dinamika industri yang tengah beradaptasi dengan kondisi global.

"Memang betul bahwa terdapat dinamika dalam penyelenggaraan dana pensiun. Sejak tahun 2020 hingga saat ini terdapat 58 dana pensiun yang telah dibubarkan dan mayoritas merupakan dana pensiun pemberi kerja atau DPPK dengan program pensiun manfaat pasti atau PPMP," kata Ogi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Pemicu Pembubaran dan Tren Global

Ogi menjelaskan, pembubaran puluhan dana pensiun itu dipengaruhi oleh berbagai faktor internal perusahaan. Efisiensi operasional, penurunan jumlah peserta, hingga skala ekonomi yang tidak lagi mendukung menjadi alasan utama di balik keputusan tersebut.

Kondisi ini dinilai sejalan dengan kecenderungan global. Saat ini, terjadi peralihan skema dari manfaat pasti (defined benefit) menuju skema iuran pasti (defined contribution) yang dinilai lebih fleksibel bagi peserta maupun pemberi kerja.

Keberlanjutan Industri Dinilai Tidak Terganggu

Kendati banyak yang bubar, Ogi menegaskan hal ini tidak lantas menjadikan keberlanjutan industri dana pensiun sebagai persoalan. Justru, pekerjaan rumah yang lebih besar adalah memperluas kepesertaan agar industri semakin dalam dan bermanfaat.

"Ini kan tidak berarti keberlanjutan industri dana pensiun menjadi persoalan. Pekerjaan rumah ke depan justru adalah memperdalam industri melalui perluasan kepesertaan," ujarnya.

Perluasan ini dinilai krusial. Dengan cakupan peserta yang lebih luas, dana pensiun dapat menjadi solusi finansial bagi masyarakat di masa purnabakti sekaligus membantu memutus rantai sandwich generation.

OJK Dorong Inovasi untuk Pekerja Informal dan UMKM

Untuk menjangkau kelompok yang selama ini belum terlayani optimal, OJK terus mendorong inovasi program. Pekerja informal, pelaku UMKM, hingga generasi muda menjadi sasaran utama perluasan kepesertaan, salah satunya melalui pemanfaatan digitalisasi.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah yang tengah memfinalisasi rancangan undang-undang tentang perlindungan ketenagakerjaan. Regulasi tersebut diarahkan untuk menambah cakupan jaminan ketenagakerjaan melalui jaminan pesangon yang masuk dalam ekosistem program pensiun.

Ogi menyampaikan, pengaturan lebih lanjut mengenai skema tersebut nantinya bakal ditetapkan melalui peraturan pemerintah. Adapun total aset industri dana pensiun tercatat mencapai Rp1.699,99 triliun pada Juli 2026, tumbuh 6,70 persen secara tahunan.

Aset program pensiun sukarela menyentuh Rp409,19 triliun atau tumbuh 4,24 persen. Sementara itu, aset program pensiun wajib tercatat lebih tinggi, yakni Rp1.290,80 triliun dengan pertumbuhan 7,51 persen secara year-on-year.

Program pensiun wajib tersebut mencakup program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Reporter: Wisnu Wardana
Sumber: manado.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top