BPK Sulut Teken SP2B Tahap II, Pelaku Budaya Perseorangan dan Komunitas Terima Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan

Penulis: Alfin Murtado  •  Rabu, 16 September 2026 | 23:02:32 WIB
Penandatanganan SP2B Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan Tahap II oleh BPK Sulawesi Utara di Manado, Senin (14/9/2026).

MANADO — Balai Pelestarian Kebudayaan Sulawesi Utara melaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) bagi penerima Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan Tahap II. Penandatanganan berlangsung di Manado, Senin (14/9/2026), setelah sebelumnya diumumkan para pelaku budaya yang dinyatakan lolos seleksi.

Penerima bantuan mencakup perseorangan maupun komunitas yang dinilai memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai penerima bantuan pemerintah bidang kebudayaan. Kepala BPK Sulawesi Utara Anton Hariyanto menyebut fasilitasi ini sebagai salah satu kegiatan aktual Kementerian Kebudayaan yang menyasar langsung pelaku budaya di daerah.

Siapa Penerima Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan Tahap II

Fasilitasi tahap kedua ini menyasar pelaku budaya, baik yang bergerak sendiri maupun yang tergabung dalam organisasi. Anton menegaskan sasaran program tersebut sudah ditetapkan sejak awal.

"Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan ini menyasar langsung kepada para pelaku budaya, baik perseorangan maupun organisasi di Sulawesi Utara," ujar Anton.

Seleksi penerima dilakukan berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan yang ditetapkan Kementerian Kebudayaan. Proses itu menghasilkan daftar pelaku budaya yang berhak menerima bantuan pemerintah.

Efek bagi Masyarakat Jadi Tolok Ukur Keberhasilan

Anton menempatkan manfaat bagi warga sebagai ukuran utama keberhasilan program. Menurutnya, bantuan tidak berhenti pada peningkatan kapasitas pelaku budaya semata.

"Yang terpenting dari semuanya adalah ada efek buat masyarakat. Ada manfaat yang masyarakat dapatkan terkait dengan kegiatan yang dilakukan dalam konteks Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan," katanya.

Bantuan itu diharapkan mendukung peningkatan kapasitas sekaligus pelestarian kebudayaan di Sulawesi Utara. Dampaknya diarahkan agar terasa langsung di tengah masyarakat.

Penerima Diminta Ikuti Petunjuk Teknis Kementerian

Anton mengingatkan para penerima agar melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Hal itu disampaikannya saat proses penandatanganan perjanjian.

"Kami sudah melakukan proses pemilihan berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan. Saya berharap semua kegiatan yang akan Bapak dan Ibu lakukan bisa berjalan dengan lancar dan baik," ujarnya.

Penandatanganan SP2B menandai masuknya para penerima ke tahap pelaksanaan kegiatan. BPK Sulawesi Utara akan mengawal realisasi program agar sesuai perjanjian yang disepakati.

Reporter: Alfin Murtado
Sumber: rri.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top