KOTAMOBAGU — Kejaksaan Negeri Kotamobagu menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Kantor Kejari Kotamobagu dan dihadiri Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., bersama jajaran Forkopimda setempat.
Turut hadir Walikota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M., Kepala Kejari Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul, S.H., M.H., serta Kepala BNN Bolaang Mongondow Recky Marcyano Rotinsulu, S.E., M.E. Kehadiran lintas instansi itu disebut sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Bolaang Mongondow Raya.
Apa Saja yang Dimusnahkan
Barang bukti yang dibakar dan dimusnahkan mencakup 24 jenis dari berbagai perkara pidana. Rinciannya, narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 6,7 gram, 1.160 butir obat-obatan terlarang, serta sembilan bilah senjata tajam.
Selain itu, ikut dimusnahkan dua pucuk senjata angin dan belasan unit barang elektronik. Seluruh barang bukti berasal dari hasil pengungkapan kasus Polres Kotamobagu dan sejumlah Polres di wilayah Bolaang Mongondow Raya.
Mengapa Barang Bukti Harus Dimusnahkan
Kajari Kotamobagu menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti penanganan perkara tidak disalahgunakan. Langkah itu, menurutnya, sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan menjadi titik akhir rantai penanganan perkara, mulai dari penyidikan di kepolisian hingga penuntutan di kejaksaan. Tanpa eksekusi seperti ini, barang bukti berisiko hilang atau beralih fungsi di luar kepentingan hukum.
Apresiasi Kapolres untuk Soliditas Antarinstansi
Kapolres Kotamobagu menyampaikan apresiasi atas soliditas Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan jajaran Forkopimda dalam menjaga kepastian hukum. Ia menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini menjadi penanda penting keberhasilan kolaborasi antara penyidik kepolisian dan penuntut umum.
Menurut Kapolres, kerja sama itu terutama menyasar pemberantasan kejahatan terkait peredaran narkoba. Sinergi penyidik dan penuntut dinilai mempercepat proses hukum sekaligus memperkuat pencegahan peredaran barang terlarang di Kotamobagu dan sekitarnya.